TKW Dibunuh Istri Majikan di Suriah, KBRI Tempuh Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus melanjutkan proses hukum terkait pembunuhan TSA, tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia oleh istri majikannya di Damaskus, Suriah. Proses hukum tetap ditempuh meskipun tersangka sudah memberikan santunan.
Langkah KBRI itu menjadi acuan bagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam menyampaikan informasi yang telah diminta keluarga TSA.
TKW Indonesia itu meninggal dunia setelah ditusuk beberapa kali dengan benda tajam pada 31 Juli 2017 di Damaskus. Tersangka pembunuhan adalah istri majikan tempat TSA bekerja di sebuah rumah di Midan, Damaskus.
Polisi sektor Midan telah menangkap dan menahan tersangka serta melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan setempat.
Keluarga tersangka telah menyerahkan sejumlah uang santunan kepada keluarga korban. Namun, Kemlu melalui KBRI Damaskus tetap meminta pengadilan setempat untuk melanjutkan proses hukum karena pembunuhan dilakukan dengan sangat keji.
Selain itu, korban adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak yang masih bersekolah.
Kemlu telah menyampaikan uang santunan dari keluarga tersangka kepada keluarga korban pada 31 Oktober 2017. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, berpesan kepada suami almarhumah TSA agar santunan tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, terutama untuk pendidikan kedua anaknya.
Sebelumnya, Kemlu dan BNP2TKI juga telah memulangkan jenazah TSA ke kampung halamannya di Serang pada tanggal 7 September 2017.
“Pemberian santunan adalah salah satu hasil upaya yang dilakukan oleh Kemlu untuk mengembalikan hak-hak finansial WNI di luar negeri,” kata Kemlu dalam dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (1/12/2017).
Sepanjang tahun 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan Rp120 miliar hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri. Upaya financial remedy tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya.
Langkah KBRI itu menjadi acuan bagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dalam menyampaikan informasi yang telah diminta keluarga TSA.
TKW Indonesia itu meninggal dunia setelah ditusuk beberapa kali dengan benda tajam pada 31 Juli 2017 di Damaskus. Tersangka pembunuhan adalah istri majikan tempat TSA bekerja di sebuah rumah di Midan, Damaskus.
Polisi sektor Midan telah menangkap dan menahan tersangka serta melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan setempat.
Keluarga tersangka telah menyerahkan sejumlah uang santunan kepada keluarga korban. Namun, Kemlu melalui KBRI Damaskus tetap meminta pengadilan setempat untuk melanjutkan proses hukum karena pembunuhan dilakukan dengan sangat keji.
Selain itu, korban adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak yang masih bersekolah.
Kemlu telah menyampaikan uang santunan dari keluarga tersangka kepada keluarga korban pada 31 Oktober 2017. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, berpesan kepada suami almarhumah TSA agar santunan tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, terutama untuk pendidikan kedua anaknya.
Sebelumnya, Kemlu dan BNP2TKI juga telah memulangkan jenazah TSA ke kampung halamannya di Serang pada tanggal 7 September 2017.
“Pemberian santunan adalah salah satu hasil upaya yang dilakukan oleh Kemlu untuk mengembalikan hak-hak finansial WNI di luar negeri,” kata Kemlu dalam dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (1/12/2017).
Sepanjang tahun 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan Rp120 miliar hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri. Upaya financial remedy tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya.
(mas)