AS Pertahankan Rencana Tutup Kantor Perwakilan Palestina
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah mengulangi sebuah pengumuman bahwa kantor Organisasi Pembebasan Palstina (PLO) di Washington, DC akan ditutup. Perintah AS yang dibuat pekan lalu untuk menutup kantor PLO merupakan tanggapan atas upaya orang-orang Palestina untuk mendakwa pejabat Israel di pengadilan internasional, mengenai perluasan pemukiman ilegal dan kejahatan kekerasan.
AS sejatinya akan menutup langsung kantor PLO, namun kemarin Kementerian Luar Negeri AS menuturkan kantor PLO di ibukota AS akan diizinkan beroperasi setidaknya dalam 90 hari ke depan. Kemlu AS menyebut mereka akan memberikan waktu kepada Palestina untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Kami menyarankan agar kantor PLO membatasi kegiatannya kepada orang-orang yang terkait untuk mencapai perdamaian komprehensif yang abadi antara Israel dan Palestina," ucap juru bicara Kemlu AS, Edgar Vasquez, seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (26/11).
"Kami optimis bahwa pada akhir periode 90 hari ini, proses politik mungkin akan cukup maju sehingga Presiden (Donald Trump) akan berada dalam posisi untuk mengizinkan kantor PLO melanjutkan operasi penuh," lanjutnya.
Rencana penutupan kantor PLO ini didasari oleh sebuah persyaratan hukum yang mulai berlaku sejak tahun 2015. Dalam persyaratan hukum itu disebutkan bahwa AS tidak dapat membiarkan orang-orang Palestina memiliki kantor di Washington jika mereka mendukung penyelidikan terhadap warga Israel karena tuduhan melakukan kejahatan di Palestina.
AS sejatinya akan menutup langsung kantor PLO, namun kemarin Kementerian Luar Negeri AS menuturkan kantor PLO di ibukota AS akan diizinkan beroperasi setidaknya dalam 90 hari ke depan. Kemlu AS menyebut mereka akan memberikan waktu kepada Palestina untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Kami menyarankan agar kantor PLO membatasi kegiatannya kepada orang-orang yang terkait untuk mencapai perdamaian komprehensif yang abadi antara Israel dan Palestina," ucap juru bicara Kemlu AS, Edgar Vasquez, seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (26/11).
"Kami optimis bahwa pada akhir periode 90 hari ini, proses politik mungkin akan cukup maju sehingga Presiden (Donald Trump) akan berada dalam posisi untuk mengizinkan kantor PLO melanjutkan operasi penuh," lanjutnya.
Rencana penutupan kantor PLO ini didasari oleh sebuah persyaratan hukum yang mulai berlaku sejak tahun 2015. Dalam persyaratan hukum itu disebutkan bahwa AS tidak dapat membiarkan orang-orang Palestina memiliki kantor di Washington jika mereka mendukung penyelidikan terhadap warga Israel karena tuduhan melakukan kejahatan di Palestina.
(esn)