Perkosa Pria, Wanita AS Ini Harus Bayar Rp13,5 Juta ke Korban

Kamis, 23 November 2017 - 08:15 WIB
Perkosa Pria, Wanita...
Perkosa Pria, Wanita AS Ini Harus Bayar Rp13,5 Juta ke Korban
A A A
MICHIGAN - Seorang wanita 18 tahun asal Michigan, Amerika Serikat (AS), yang dihukum penjara karena memperkosa seorang pria 19 tahun telah dibebaskan setelah menjalani hukuman 313 hari. Wanita tersebut juga diperintahkan hakim pengadilan membayar USD1.000 atau sekitar Rp13,5 juta kepada korban.

Lestina Marie Smith telah dihukum penjara atas tuduhan memperkosa pada Januari lalu. Dia sejatinya dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan lima tahun. Namun, hakim memerintahkan Smith dijebloskan ke penjara selama 313 hari dan telah dia jalani.

Smith juga dimasukkan dalam daftar pelanggar seks selama 25 tahun setelah mengaku bersalah atas tindak pidana seksual tingkat dua. Tuduhan seperti itu sebenarnya bisa diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perintah hukuman penjara 313 hari itu dibacakan pada hari Senin, 22 November 2017 oleh Hakim Pengadilan Curcuit Michigan, Andre R. Borrello. Lantaran masa hukuman itu sudah dijalani, Smith tidak akan menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi.

Hakim memerintahkan wanita itu membayar uang USD1.000 sebagai kompensasi atas “kerusakan” yang diderita korban.

Pengacaranya, James F. Gust, mengatakan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman yang sesuai untuk kejahatannya. ”Dia tidak pernah tampil sebagai seseorang yang menjadi ancaman bagi masyarakat,” katanya, seperti dikutip IB Times, Kamis (23/11/2017).

Pengacaranya juga membahas masalah kesehatan mental dan catatan kriminalnya yang patut diperhatikan. Selain itu, surat dari korban yang meminta hakim untuk tidak mengirim Smith ke penjara menjadi faktor lain yang mengurangi hukuman wanita tersebut.

Smith pada awalnya dikenai hukuman kriminal tingkat pertama dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Namun, dia mengaku bersalah pada tanggal 13 September lalu dengan tuduhan kriminal tingkat dua.

Serangan oleh Smith terjadi pada tanggal 11 Januari 2017 di di Saingaw, Michigan. Tak hanya menyerang, Smith juga merekam aksinya yang memicu kekhawatiran bahwa rekaman tersebut akan menyebar di media sosial.

Korban memberi kesaksian bahwa Smith memaksanya untuk melakukan seks oral, di mana wanita tersebut merekam melaluai ponsel. Smith juga memaksanya untuk melakukan hubungan seksual di bawah todongan pisau.
(mas)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
3 menit yang lalu
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
29 menit yang lalu
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
1 jam yang lalu
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
1 jam yang lalu
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
2 jam yang lalu
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved