Perkosa Pria, Wanita AS Ini Harus Bayar Rp13,5 Juta ke Korban

Kamis, 23 November 2017 - 08:15 WIB
Perkosa Pria, Wanita AS Ini Harus Bayar Rp13,5 Juta ke Korban
Perkosa Pria, Wanita AS Ini Harus Bayar Rp13,5 Juta ke Korban
A A A
MICHIGAN - Seorang wanita 18 tahun asal Michigan, Amerika Serikat (AS), yang dihukum penjara karena memperkosa seorang pria 19 tahun telah dibebaskan setelah menjalani hukuman 313 hari. Wanita tersebut juga diperintahkan hakim pengadilan membayar USD1.000 atau sekitar Rp13,5 juta kepada korban.

Lestina Marie Smith telah dihukum penjara atas tuduhan memperkosa pada Januari lalu. Dia sejatinya dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan lima tahun. Namun, hakim memerintahkan Smith dijebloskan ke penjara selama 313 hari dan telah dia jalani.

Smith juga dimasukkan dalam daftar pelanggar seks selama 25 tahun setelah mengaku bersalah atas tindak pidana seksual tingkat dua. Tuduhan seperti itu sebenarnya bisa diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perintah hukuman penjara 313 hari itu dibacakan pada hari Senin, 22 November 2017 oleh Hakim Pengadilan Curcuit Michigan, Andre R. Borrello. Lantaran masa hukuman itu sudah dijalani, Smith tidak akan menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi.

Hakim memerintahkan wanita itu membayar uang USD1.000 sebagai kompensasi atas “kerusakan” yang diderita korban.

Pengacaranya, James F. Gust, mengatakan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman yang sesuai untuk kejahatannya. ”Dia tidak pernah tampil sebagai seseorang yang menjadi ancaman bagi masyarakat,” katanya, seperti dikutip IB Times, Kamis (23/11/2017).

Pengacaranya juga membahas masalah kesehatan mental dan catatan kriminalnya yang patut diperhatikan. Selain itu, surat dari korban yang meminta hakim untuk tidak mengirim Smith ke penjara menjadi faktor lain yang mengurangi hukuman wanita tersebut.

Smith pada awalnya dikenai hukuman kriminal tingkat pertama dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Namun, dia mengaku bersalah pada tanggal 13 September lalu dengan tuduhan kriminal tingkat dua.

Serangan oleh Smith terjadi pada tanggal 11 Januari 2017 di di Saingaw, Michigan. Tak hanya menyerang, Smith juga merekam aksinya yang memicu kekhawatiran bahwa rekaman tersebut akan menyebar di media sosial.

Korban memberi kesaksian bahwa Smith memaksanya untuk melakukan seks oral, di mana wanita tersebut merekam melaluai ponsel. Smith juga memaksanya untuk melakukan hubungan seksual di bawah todongan pisau.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7054 seconds (0.1#10.140)