Rambut Gimbalnya Dipotong Aparat, Pembunuh di AS Gugat Negara

Selasa, 21 November 2017 - 09:54 WIB
Rambut Gimbalnya Dipotong...
Rambut Gimbalnya Dipotong Aparat, Pembunuh di AS Gugat Negara
A A A
OHIO - Seorang tersangka pembunuh dan perampok di Amerika Serikat (AS) menggugat negara ke pengadilan setelah rambut gimbalnya dipotong aparat penjaga penjara. Pemangkasan rambut itu dia anggap sebagai pelanggaran hak sipilnya.

Cecil Koger, 35, ditahan di sebuah penjara di Ohio atas tuduhan membunuh dan merampok. Dia memelihara rambut gimbal karena menjadi penganut Rastafarian.

Menurut Koger, pemangkasan rambut gimbalnya itu membuatnya terhalang untuk mempraktikkan agama. Gugatan dia ajukan dengan alasan, aparat negara melanggar hak-haknya untuk menjalankan kepercayaan Rastafarian yang mengharuskannya berambut gimbal.

Menurut dokumen gugatan yang dilansir AP, Selasa (21/11/2017), petugas penjara dari Departemen Rehabilitasi dan Koreksi Ohio secara paksa memotong rambut Koger sebanyak lima kali. Tindakan itu termasuk dalam sebuah insiden setahun yang lalu ketika dia “dilumpuhkan” dengan semprotan zat kimia dan dirantai.

“Aturan penjara melarang rambut tidak proporsional lebih lama di satu area daripada yang lain, tenun dan gimbal,” bunyi dokumen gugatan merujuk pada alasan petugas penjara memangkas rambut gimbal Koger.

Dalam gugatannya, Koger meminta agar larangan sistem penjara terhadap rambut gimbal dinyatakan ilegal. Dia juga ingin memaksa otoritas terkait mengenali Rastafarianisme sebagai sebuah agama.

Rastafarianisme dikembangkan di Jamaika selama tahun 1930-an. Pengikutnya percaya bahwa Haile Selassie adalah Tuhan yang akan kembali ke anggota Afrika-nya dari masyarakat kulit hitam yang tinggal di pengasingan sebagai hasil penjajahan dan perdagangan budak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0600 seconds (0.1#10.140)