Gugatan Non-Muslim Malaysia soal Larangan Kata 'Allah' Ditolak
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Senin (16/10/2017) menolak gugatan pihak non-Muslim yang minta ditunjukkan dokumen pemerintah yang melarang penggunaan kata “Allah” bagi mereka. Alasannya, dokumen itu diklasifikasikan dalam Official Secrets Act (OSA) 1972.
Gugatan itu diajukan oleh pihak gereja Sidang Injil Borneo (SIB) dan Presiden Pendeta Sabah Datuk Jerry Dusing. Mereka menuntut publikasi dokumen Keputusan Kabinet Pemerintah Malaysia 1986 yang selama ini diklaim sebagai alasan larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di negara itu.
Annou Xavier, pengacara yang mewakili gereja SIB memastikan bahwa pengadilan telah menolak permohonan kliennya untuk menunjukkan dokumen tersebut.
”Salah satu alasannya adalah karena diklasifikasikan sebagai Official Secrets Act (OSA), maka pemerintah telah mengklasifikasikannya sebagai OSA dan dokumen tersebut tidak akan dirilis,” katanya kepada wartawan setelah keputusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi, Nor Bee Ariffin.
”Alasan lainnya adalah karena pengadilan menganggap dokumen tersebut tidak perlu diungkapkan dalam aplikasi peradilan,” lanjut Annou.
Penasihat utama SIB, Lim Heng Seng, mengatakan bahwa gugatan diajukan pada tanggal 19 September. Mengutip laporan The Star, gugatan diajukan setelah otoritas Bea Cukai di Low Cost Carrier Terminal di Sepang menyita publikasi agama mereka untuk anak-anak pada 15 Agustus 2007.
Para penggugat merasa memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan dalam semua publikasi bahasa Melayu dan publikasi bahasa lokal.
Gugatan itu diajukan oleh pihak gereja Sidang Injil Borneo (SIB) dan Presiden Pendeta Sabah Datuk Jerry Dusing. Mereka menuntut publikasi dokumen Keputusan Kabinet Pemerintah Malaysia 1986 yang selama ini diklaim sebagai alasan larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di negara itu.
Annou Xavier, pengacara yang mewakili gereja SIB memastikan bahwa pengadilan telah menolak permohonan kliennya untuk menunjukkan dokumen tersebut.
”Salah satu alasannya adalah karena diklasifikasikan sebagai Official Secrets Act (OSA), maka pemerintah telah mengklasifikasikannya sebagai OSA dan dokumen tersebut tidak akan dirilis,” katanya kepada wartawan setelah keputusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi, Nor Bee Ariffin.
”Alasan lainnya adalah karena pengadilan menganggap dokumen tersebut tidak perlu diungkapkan dalam aplikasi peradilan,” lanjut Annou.
Penasihat utama SIB, Lim Heng Seng, mengatakan bahwa gugatan diajukan pada tanggal 19 September. Mengutip laporan The Star, gugatan diajukan setelah otoritas Bea Cukai di Low Cost Carrier Terminal di Sepang menyita publikasi agama mereka untuk anak-anak pada 15 Agustus 2007.
Para penggugat merasa memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan dalam semua publikasi bahasa Melayu dan publikasi bahasa lokal.
(mas)