Sidang Siti Aisyah: Kim Jong-nam Bawa Uang Tunai Rp1,3 M saat Dibunuh
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, membawa uang tunai USD100.000 atau sekitar Rp1,3 miliar di tas ranselnya pada saat dia dibunuh di bandara Kuala Lumpur.
Hal itu diungkap petugas polisi Malaysia yang menyelidiki kasus tersebut kepada pengadilan Malaysia pada hari Rabu. Pengadilan itu untuk mengadili Siti Aisyah, 25; warga Indonesia dan Doan Thi Huong, 28; warga Vietnam, di mana keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan cara mengolesi wajah korban menggunakan VX, racun kimia yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Serangan itu terjadi di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Petugas polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, uang tersebut sekarang disimpan di brankas di kantor kepala polisi distrik Sepang. Menurut Wan Azirul, blazer, ransel dan arloji korban sebelumnya dia serahkan ke departemen kimia untuk dianalisis.
Namun, dia kemudian diberitahu oleh petugas investigasi untuk menyerahkan benda-benda korban itu ke perwakilan kedutaan Korea Utara. ”Saya tidak tahu kenapa, saya mengikuti perintah,” ujarnya dalam pengadilan hari Rabu, seperti dilansir Reuters, Kamis (12/10/2017).
Di pengadilan, jaksa penuntut memutar lebih dari 30 video rekaman CCTV secara tertutup untuk mengetahui kegiatan para terdakwa. Awalnya, tim kuasa hukum para terdakwa menentang, namun hakim Azmi Ariffin menolak keberatan tersebut.
Tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan, video tersebut dapat dianggap sebagai kabar angin, karena petugas investigasi tidak mencatatnya sendiri dan tidak hadir untuk menyaksikan kejahatan tersebut.
Sidang kasus ini rencananya akan dilanjutkan pada hari ini. Wan Azirul kembali akan menjadi saksi.
Hal itu diungkap petugas polisi Malaysia yang menyelidiki kasus tersebut kepada pengadilan Malaysia pada hari Rabu. Pengadilan itu untuk mengadili Siti Aisyah, 25; warga Indonesia dan Doan Thi Huong, 28; warga Vietnam, di mana keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan cara mengolesi wajah korban menggunakan VX, racun kimia yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Serangan itu terjadi di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Petugas polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan, uang tersebut sekarang disimpan di brankas di kantor kepala polisi distrik Sepang. Menurut Wan Azirul, blazer, ransel dan arloji korban sebelumnya dia serahkan ke departemen kimia untuk dianalisis.
Namun, dia kemudian diberitahu oleh petugas investigasi untuk menyerahkan benda-benda korban itu ke perwakilan kedutaan Korea Utara. ”Saya tidak tahu kenapa, saya mengikuti perintah,” ujarnya dalam pengadilan hari Rabu, seperti dilansir Reuters, Kamis (12/10/2017).
Di pengadilan, jaksa penuntut memutar lebih dari 30 video rekaman CCTV secara tertutup untuk mengetahui kegiatan para terdakwa. Awalnya, tim kuasa hukum para terdakwa menentang, namun hakim Azmi Ariffin menolak keberatan tersebut.
Tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan, video tersebut dapat dianggap sebagai kabar angin, karena petugas investigasi tidak mencatatnya sendiri dan tidak hadir untuk menyaksikan kejahatan tersebut.
Sidang kasus ini rencananya akan dilanjutkan pada hari ini. Wan Azirul kembali akan menjadi saksi.
(mas)