Dua WNI yang Dibebaskan dari Abu Sayyaf Dipulangkan ke Kampung Halaman
A
A
A
JAKARTA - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang pekan lalu berhasil dibebaskan dari Abu Sayyaf akan dipulangkan ke kampung halaman mereka. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Tentara Filipina Selamatkan 2 Sandera Abu Sayyaf Asal Indonesia
Iqbal menyatakan kedua WNI yang diketahui bernama Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam diketahui sudah tiba di Indonesia. Kemudian Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyerahkan keduanya ke keluarga masing-masing.
Penyerahan keduanya turut disaksikan oleh Wakil Bupati Majene, H. Lukman, M.Pd dan beberapa anggota DPD setempat. Seperti diketahui keduanya merupakan warga Dusun Poniang, Sendana, Majene, Sulawesi Barat.
"Dua orang WNI yang disandera oleh Abu Sayyaf sudah dibebaskan, oleh Pemerintah Indonesia sudah diserahkan kepada keluarga secara resmi oleh Menteri Luar Negeri disaksikan oleh Wakil Bupati Majene dan juga oleh Anggota DPD RI," ucap Iqbal pada Kamis (14/9/2017).
Pria asal Lombok itu menambahkan, keduanya akan langsung dipulangkan ke kampung halaman mereka pada malam ini. Iqbal menyebut, dengan dibebaskannya dua WNI tersebut, kini masih ada lima WNI yang menjadi sandera dari dua kasus yang berbeda dan oleh dua kelompok yang berbeda.
"Kelima WNI yang masih menjadi sandera dalam keadaan baik. Pemerintah terus mengupayakan pembebasan para WNI," ungkapnya.
Lima WNI yang masih disandera di Filipina diketahui bernama La Utu bin La Raali, La Hadi bin La Edi, Hamdan bin Saleng, Sudaling, dan Subandi bin Sattu.
Lau Utu dan La Hadi disandera pada 5 November 2016 di perairan Kretam, Sabah, Malaysia. Sementara Hamdan, Sudaling, dan Subandi disandera pada 18 Januari 2017 di perairan Kepulauan Taganak, Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Tentara Filipina Selamatkan 2 Sandera Abu Sayyaf Asal Indonesia
Iqbal menyatakan kedua WNI yang diketahui bernama Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam diketahui sudah tiba di Indonesia. Kemudian Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyerahkan keduanya ke keluarga masing-masing.
Penyerahan keduanya turut disaksikan oleh Wakil Bupati Majene, H. Lukman, M.Pd dan beberapa anggota DPD setempat. Seperti diketahui keduanya merupakan warga Dusun Poniang, Sendana, Majene, Sulawesi Barat.
"Dua orang WNI yang disandera oleh Abu Sayyaf sudah dibebaskan, oleh Pemerintah Indonesia sudah diserahkan kepada keluarga secara resmi oleh Menteri Luar Negeri disaksikan oleh Wakil Bupati Majene dan juga oleh Anggota DPD RI," ucap Iqbal pada Kamis (14/9/2017).
Pria asal Lombok itu menambahkan, keduanya akan langsung dipulangkan ke kampung halaman mereka pada malam ini. Iqbal menyebut, dengan dibebaskannya dua WNI tersebut, kini masih ada lima WNI yang menjadi sandera dari dua kasus yang berbeda dan oleh dua kelompok yang berbeda.
"Kelima WNI yang masih menjadi sandera dalam keadaan baik. Pemerintah terus mengupayakan pembebasan para WNI," ungkapnya.
Lima WNI yang masih disandera di Filipina diketahui bernama La Utu bin La Raali, La Hadi bin La Edi, Hamdan bin Saleng, Sudaling, dan Subandi bin Sattu.
Lau Utu dan La Hadi disandera pada 5 November 2016 di perairan Kretam, Sabah, Malaysia. Sementara Hamdan, Sudaling, dan Subandi disandera pada 18 Januari 2017 di perairan Kepulauan Taganak, Sabah, Malaysia.
(ian)