Jilbab Dilepas Paksa Polisi, Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp1 Miliar

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 05:01 WIB
Jilbab Dilepas Paksa Polisi, Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp1 Miliar
Jilbab Dilepas Paksa Polisi, Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp1 Miliar
A A A
LONG BEACH - Pemerintah Kota Long Beach, California, Amerika Serikat (AS) diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada seorang Muslimah yang jilbabnya dilepas paksa oleh polisi. Wanita Muslim itu berhak mendapat kompensasi USD85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar setelah gugatannya menang.

Gugatan itu diajukan wanita bernama Kristy Powell pada tahun 2016. Powell ditangkap pada tahun 2015 dan jilbabnya dilepas paksa oleh petugas polisi di hadapan para petugas polisi pria dan puluhan narapidana.

Insiden tersebut berawal ketika Kirsty Powell dan suaminya yang menaiki sebuah mobil dicegat oleh polisi. Powell ditangkap berdasarkan surat perintah, di mana dia dituduh mengutil.

Suami Powell meminta agar petugas polisi wanita yang menangani penangkapan istrinya. Namun, permintaan itu ditolak dan Powell diperintahkan untuk melepas jilbabnya.

Wanita itu menghabiskan malamnya di sel tahanan tanpa jilbab. Gara-gara kasus ini, kebijakan di kota tersebut diubah.

Menurut asisten pengacara Kota Long Beach, Monte Machit, perwira polisi wanita jika melepas jilbab seorang tersangka harus jauh dari petugas pria.”Itu hanya perlu bila untuk keselamatan petugas,” kata Machit, seperti dikutip dari Los Angeles Times, Sabtu (12/8/2017).

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengatakan, pada akhirnya Dewan Kota Long Beach sepakat untuk menyelesaikan tuntutan Powell.

Gugatan Powell itu difasilitasi CAIR.”Petugas polisi secara paksa melepas jilbabnya di hadapan perwira laki-laki lain dan puluhan narapidana,” kata CAIR dalam sebuah pernyataan.”Dia (Powell) menggambarkan pengalaman itu sebagai pengalaman yang sangat traumatis.”

Wanita tersebut berpendapat, jilbab harus dia kenakan karena menyangkut keyakinan yang dia anut. Alasan itu pula yang membuatnya mengajukan gugatan, di mana konstitusi AS menjamin hak-hak dalam beragama.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7502 seconds (0.1#10.140)