Hacker 'Pahlawan' Penakluk WannaCry Dihukum Bayar Rp399 Juta

Sabtu, 05 Agustus 2017 - 16:08 WIB
Hacker Pahlawan Penakluk...
Hacker 'Pahlawan' Penakluk WannaCry Dihukum Bayar Rp399 Juta
A A A
LAS VEGAS - Hakim pengadilan di Las Vegas, Amerika Serikat (AS) memerintahkan Marcus Hutchins, 22, hacker yang menghentikan serangan virus ransom (ransomware) WannaCry global, membayar uang jaminan USD30.000 atau sekitar Rp399 juta.

Pemuda yang dianggap “pahlawan” penakluk WannaCry ini ditangkap FBI karena mengembangkan kode malware “Kronos” yang dipakai untuk menyerang bank. Tuduhan itu pula yang dijadikan bahan dakwaan jaksa pengadilan.

Uang jaminan yang harus dibayar Hutchins ditetapkan oleh Hakim Nancy Koppe setelah dia menolak klaim jaksa federal bahwa dirinya dianggap menimbulkan bahaya bagi publik.

Baca Juga: Setop Ransomware Pengacau Dunia, Pemuda Ini Jadi 'Pahlawan'

Sang peretas itu juga diperintahkan hakim untuk tetap berada di AS dengan pemantauan GPS. Paspor pemuda Inggris ini disita dan sekarang dilarang menggunakan perangkat dengan akses internet.

”Dia mengakui bahwa dia adalah penulis kode malware Kronos dan mengindikasikan bahwa dia menjualnya,” kata jaksa penuntut Dan Cowhig di pengadilan federal, seperti dikutip dari The Telegraph, Sabtu (5/8/2017).

Namun, Hutchins dilaporkan mengaku tidak bersalah atas enam tuduhan, di antaranya melakukan distribusi dan mengambil keuntungan dari pengembangan malware Kronos antara bulan Juli 2014 hingga Juli 2015.

”Dia melawan tuduhan tersebut dan kami berniat untuk melawan kasus ini,” pengacara Hutchins, Adrian Lobo, usai sidang pada hari Jumat.

”Dia telah mengabdikan hidupnya untuk meneliti malware, tidak berusaha menyakiti orang. Menggunakan internet untuk kebaikan adalah apa yang telah dia lakukan,” lanjut Lobo.

Baca Juga: Hacker yang Hentikan Serangan Ransomware WannaCry Ditahan di AS

Kendati demikian, jaksa percaya bahwa malware Kronos, yang dikembangkan oleh Hutchins dan konspirator lain yang tidak disebutkan namanya, digunakan untuk mencuri password bank dari komputer yang terinfeksi di AS, Kanada, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)