Berlakukan Larangan ke Korut, AS Minta Warganya Tinggalkan Pyongyang

Kamis, 03 Agustus 2017 - 09:18 WIB
Berlakukan Larangan...
Berlakukan Larangan ke Korut, AS Minta Warganya Tinggalkan Pyongyang
A A A
WASHINGTON - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan larangan perjanalan pemegang paspor AS ke Korea Utara (Korut) akan mulai berlaku pada 1 September. Departemen itu juga menyatakan bahwa warga AS harus pergi meninggalkan negeri komunis tersebut sebelum tanggal tersebut.

"Wartawan dan pekerja kemanusiaan mungkin mengajukan pengecualian atas larangan tersebut," kata departemen tersebut dalam sebuah pemberitahuan publik seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/8/2017).

Departemen Luar Negeri mengeluarkan sebuah pemberitahuan di Federal Register pada hari Rabu yang menyatakan paspor AS tidak valid untuk bepergian ke, di atau melalui Korut. Pembatasan tersebut berlaku 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh sekretaris negara.

"Orang-orang yang saat ini berada di Korut dengan paspor AS harus meninggalkan Korut sebelum pembatasan perjalanan mulai berlaku pada hari Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

"Wartawan atau wartawan profesional, perwakilan Komite Palang Merah Internasional atau Palang Merah Amerika yang melakukan perjalanan untuk misi resmi, mereka yang bepergian ke Korut untuk pertimbangan kemanusiaan yang mendesak dan mereka yang permintaannya sesuai kepentingan nasional mungkin meminta Validasi khusus paspor mereka untuk perjalanan ke negara tersebut," kata Departemen Luar Negeri.

Pemerintah A.S. bulan lalu mengatakan akan melarang orang Amerika bepergian ke Korut karena risiko "penahanan jangka panjang" di sana.

Baca Juga: AS Larang Warganya Kunjungi Korut

Larangan tersebut terjadi pada saat ketegangan meningkat antara AS dan Korut, yang telah berupaya mengembangkan rudal berujung nuklir yang mampu menghantam negeri Paman Sam.

Korut akan menjadi satu-satunya negara di mana AS memberlakukan larangan bepergian.

Mahasiswa asal Amerika Otto Warmbier, yang dijatuhi hukuman kerja keras 15 tahun oleh Korut, kembali ke AS dalam keadaan koma pada 13 Juni lalu setelah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Ia kemudian meninggal pada 19 Juni. Keadaan seputar kematiannya tidak jelas, termasuk mengapa ia mengalami koma.

Korut mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian Warmbier adalah "sebuah misteri" dan menampik tuduhan bahwa dia telah meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan di tahanan.

Korut saat ini menahan dua akademisi Korea-Amerika dan seorang misionaris, seorang pastor Kanada dan tiga warga Korea Selatan (Korsel) yang sedang melakukan pekerjaan misionaris. Jepang mengatakan Korut juga telah menahan setidaknya beberapa lusin warga negaranya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)