Trump Akan Sahkan Sanksi Baru bagi Rusia

Selasa, 01 Agustus 2017 - 19:34 WIB
Trump Akan Sahkan Sanksi...
Trump Akan Sahkan Sanksi Baru bagi Rusia
A A A
WASHINGTON - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence mengatakan, Presiden AS Donald Trump akan mengesahkan undang-undang mengenai penjatuhan sanksi baru terhadap Rusia dalam waktu dekat. Sanksi baru ini mendapat respon keras dari Moskow.

"Presiden Donald Trump pasti akan menandatangani undang-undang tentang pengenaan sanksi terhadap Rusia, untuk penghapusannya, Moskow harus memenuhi kewajibannya," kata Pence, seperti dilansir Sputnik pada Selasa (1/8).

Pada hari Kamis pekan lalu, Senat AS telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menguatkan sanksi baru terhadap Rusia atas tuduhan ikut campur dalam pemilu presiden tahun 2016 dan aneksasi Crimea dari Ukraina pada tahun 2014.

Iran dan Korea Utara juga ditargetkan dalam RUU sanksi itu. RUU itu sudah resmi menjadi undang-undang setelah diteken Presiden Trump.

Sebagai respon atas sanksi tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin mengusir 755 diplomat AS dari Rusia. Putin kemudian memperingatkan bahwa hubungan Washington dan Moskow bisa macet dalam waktu yang lama.

”Lebih dari 1.000 orang bekerja dan masih bekerja di kedutaan dan konsulat AS. 755 orang harus menghentikan aktivitas mereka di Rusia,” kata Putin dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Rossia-24.

AS kemudian dalam sebuah pernyataan menyatakan menyesalkan keputusan Putin tersebut. Departemen Luar Negeri AS menyebut tindakan Putin tidak beralasan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)