Di DK PBB, RI Tegaskan Rakyat Palestina Bebas untuk Beribadah
A
A
A
NEW YORK - Perwakilan Tetap Indonesia di PBB menegaskan, rakyat Palestina bebas untuk melakukan ibadah di Masjid al-Aqsa. Hal itu disampaikan saat debat terbuka di DK PBB mengenai The Situation in the Middle East, Including the Palestinian Question yang berlangsung semalam.
“Indonesia tidak dapat menerima adanya penggunaan kekerasan dan tidak dapat mentoleransi kekerasan sistemik dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar Bangsa Palestina, termasuk hak untuk menjalankan ibadah keagamaan,” kata delegasi Indonesia dalam debat terbuka itu, seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Indonesia pada Rabu (26/7).
Delegasi Indonesia lebih lanjut mengutuk tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM aparat keamanan Israel terhadap jamaah Palestina, yang telah menimbulkan korban jiwa dan lebih dari seratus luka-luka. Selain itu, Indonesia juga mengecam pembatasan akses beribadah di Masjid al-Aqsa dan menegaskan bahwa pembatasan beribadah di Masjid Al-Aqsa adalah tindakan provokatif yang mengancam seluruh proses perdamaian Palestina-Israel, serta pelanggaran atas hak kebebasan beragama masyarakat Palestina.
Di depan anggota DK PBB, Indonesia juga menekankan bahwa Israel harus pertahankan status quo terhadap status Yerusalem dan kompleks Masjid al-Aqsa. Dalam kaitan ini, Indonesia mengusulkan agar masyarakat internasional menjadikan kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan internasional guna pastikan agar masyarakat Palestina terjamin dapat menjalankan ibadah secara aman.
“Komunitas internasional dapat menggali opsi-opsi untuk memastikan kompleks Masjid Suci al-Aqsa tetap mendapatkan pengawasan dan perlindungan internasional PBB sehingga seluruh jamaah dapat melaksanakan kegiatan ibadah mereka dengan harmonis dan damai," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Dian Triansyah Djani, selaku pemimpin delegasi.
Dalam debat terbuka tersebut, delegasi Indonesia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung hak-hak bangsa Palestina, dan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Indonesia secara tegas menyatakan bahwa 50 tahun pendudukan Israel terhadap Palestina sudah terlalu lama: enough is enough! Masyarakat Internasional tidak bisa menunggu 50 tahun lagi untuk kebebasan Palestina,” tutup delegasi Indonesia dalam debat terbuka tersebut.
Pernyataan Indonesia di DK PBB merupakan manifestasi dari yang disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar negara-negara anggota OKI di Jakarta, kemarin. Retno dalam pertemuan tersebut antara lain menegaskan pentingnya negara-negara anggota OKI mendorong DK PBB mengambil langkah guna mengembalikan semua akses bagi jamaah untuk beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa dan mencegah terulangnya kembali kekerasan.
Dia juga mengajak negara-negara OKI untuk solid dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang sudah 50 tahun diperjuangkan.
“Indonesia tidak dapat menerima adanya penggunaan kekerasan dan tidak dapat mentoleransi kekerasan sistemik dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar Bangsa Palestina, termasuk hak untuk menjalankan ibadah keagamaan,” kata delegasi Indonesia dalam debat terbuka itu, seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Indonesia pada Rabu (26/7).
Delegasi Indonesia lebih lanjut mengutuk tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM aparat keamanan Israel terhadap jamaah Palestina, yang telah menimbulkan korban jiwa dan lebih dari seratus luka-luka. Selain itu, Indonesia juga mengecam pembatasan akses beribadah di Masjid al-Aqsa dan menegaskan bahwa pembatasan beribadah di Masjid Al-Aqsa adalah tindakan provokatif yang mengancam seluruh proses perdamaian Palestina-Israel, serta pelanggaran atas hak kebebasan beragama masyarakat Palestina.
Di depan anggota DK PBB, Indonesia juga menekankan bahwa Israel harus pertahankan status quo terhadap status Yerusalem dan kompleks Masjid al-Aqsa. Dalam kaitan ini, Indonesia mengusulkan agar masyarakat internasional menjadikan kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan internasional guna pastikan agar masyarakat Palestina terjamin dapat menjalankan ibadah secara aman.
“Komunitas internasional dapat menggali opsi-opsi untuk memastikan kompleks Masjid Suci al-Aqsa tetap mendapatkan pengawasan dan perlindungan internasional PBB sehingga seluruh jamaah dapat melaksanakan kegiatan ibadah mereka dengan harmonis dan damai," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Dian Triansyah Djani, selaku pemimpin delegasi.
Dalam debat terbuka tersebut, delegasi Indonesia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung hak-hak bangsa Palestina, dan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Indonesia secara tegas menyatakan bahwa 50 tahun pendudukan Israel terhadap Palestina sudah terlalu lama: enough is enough! Masyarakat Internasional tidak bisa menunggu 50 tahun lagi untuk kebebasan Palestina,” tutup delegasi Indonesia dalam debat terbuka tersebut.
Pernyataan Indonesia di DK PBB merupakan manifestasi dari yang disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar negara-negara anggota OKI di Jakarta, kemarin. Retno dalam pertemuan tersebut antara lain menegaskan pentingnya negara-negara anggota OKI mendorong DK PBB mengambil langkah guna mengembalikan semua akses bagi jamaah untuk beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa dan mencegah terulangnya kembali kekerasan.
Dia juga mengajak negara-negara OKI untuk solid dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang sudah 50 tahun diperjuangkan.
(esn)