Punya 25 Istri dan 146 Anak, Pemimpin Sekte Mormon Diadili

Rabu, 26 Juli 2017 - 04:09 WIB
Punya 25 Istri dan 146...
Punya 25 Istri dan 146 Anak, Pemimpin Sekte Mormon Diadili
A A A
BOUNTIFUL - Dua pemimpin sekte Mormon di Kanada didakwa bersalah dalam sidang di Mahkamah Agung atas praktik poligami yang mereka jalankan. Salah satu dari mereka, mempunyai 25 istri dan 146 anak.

Sidang kasus poligami itu dianggap penting dalam penegakan hukum di Kanada. Sekte Mormon adalah kelompok yang menamakan diri pengikut “Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang Suci Zaman Akhir”.

Dua terdakwa, Winston Blackmore, 60, dan James Oler, 53 tahun, didakwa di Mahkamah Agung British Columbia, Kanada, pada hari Senin waktu setempat.

Kasus ini telah diperdebatkan selama puluhan tahun. Blackmore dinyatakan bersalah karena memiliki 25 istri. Sedangkan Oler dinyatakan bersalah karena menikah dengan lima wanita pada saat bersamaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas dugaan praktik poligami di sebuah komunitas keagamaan yang terisolasi di Bountiful, British Columbia, pada awal 1990-an. Namun, penuntutan untuk kasus ini terhalang oleh kurangnya kejelasan seputar undang-undang poligami Kanada.

Putusan Mahkamah Agung tahun 2011 yang menetapkan undang-undang yang melarang poligami. Larangan itu dinyatakan sah dan tidak melanggar kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Sebaliknya, UU itu membuka jalan penuntutan terhadap orang-orang yang menjalankan poligami.

Blackmore, yang memiliki 146 anak dari perkawinannya dengan 25 istri mengaku bersalah. ”Saya bersalah karena menjalankan agama saya dan hanya itu yang saya katakan hari ini karena saya tidak pernah menyangkal hal itu,” katanya, seperti dikutip dari CBC News, semalam (25/7/2017).

“Saya tidak pernah menyangkal iman saya, inilah yang kami harapkan,” lanjut Blackmore.

Sebelum dakwaan dibacakan, pengacara Blackmore menyatakan niatnya untuk menantang konstitusionalitas undang-undang poligami Kanada jika kliennya dinyatakan bersalah.

Di bawah hukum Kanada, hukuman maksimum yang akan dihadapi masing-masing pria itu adalah lima tahun penjara. Hukuman akan dijatuhkan pada sidang berikutnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)