Singapura Batalkan Pernikahan Pasangan setelah Suami Ganti Kelamin

Selasa, 18 Juli 2017 - 14:22 WIB
Singapura Batalkan Pernikahan...
Singapura Batalkan Pernikahan Pasangan setelah Suami Ganti Kelamin
A A A
SINGAPURA - Otoritas Register Pernikahan Singapura membatalkan penikahan pasangan setelah si suami mengubah jenis kelamin menjadi perempuan. Jika tidak dibatalkan, mereka akan menjadi pasangan sesama jenis yang pernikahannya sah.

Pembatalan dilakukan karena pernikahan sesama jenis bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Singapura.

Pasangan tersebut menikah sebagai pria dan wanita pada tahun 2015. Namun, sang suami menjalani operasi ganti kelamin dan memperbarui kartu tanda penduduk (KTP)-nya dengan jenis kelamin berubah menjadi “wanita”.

Pembatalan pernikahan pasangan ini dilaporkan surat kabar The Straits Times, Selasa (18/7/2017).

Pasangan di Singapura yang sudah menikah menerima hibah negara untuk pembelian apartemen pemerintah. Pembatalan pernikahan itu menggugurkan syarat bagi pasangan tersebut untuk membeli apartemen yang mereka inginkan.

Pihak Register Pernikahan Singapura menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanya antara pria dan wanita.

”Pada titik perkawinan, pasangan harus pria dan wanita, dan pasti ingin dan ingin tetap sebagai pria dan wanita dalam pernikahan,” kata pihak register dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah Singapura menyadari ada seruan perubahan soal aturan pernikahan. Namun, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan bahwa negaranya belum siap untuk pernikahan sesama jenis karena masyarakat masih konservatif.

Singapura masih mempertahankan undang-undang warisan kolonial Inggris soal pernikahan, yakni hanya untuk pasangan pria dan wanita.

Jean Chong, yang ikut mendirikan Sayoni, sebuah kelompok advokasi lesbian yang berbasis di Singapura, mengatakan kepada AFP bahwa ”kebijakan pemerintah perlu mengejar kenyataan”.

”Keluarga datang dalam berbagai bentuk dan tentu saja sementara orang menikah sebagai pria dan wanita, ada orang yang melakukan transisi di sepanjang jalan, jadi apakah ini berarti pernikahan mereka tidak lagi berlaku?,” kata dia.

Negara di Asia yang baru melegalkan pernikahan sesama jenis hanya Taiwan. Pengadilan Tinggi Taiwan pada bulan Mei lalu memutuskan untuk mendukung pernikahan gay.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5580 seconds (0.1#10.140)