Selain Saudi, Keluarga Korban Serangan 9/11 Anggap UEA Layak Digugat
A
A
A
NEW YORK - Keluarga korban serangan 11 September 2001 atau 9/11 di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS) menambahkan Uni Emirat Arab (UEA) sebagai negara yang layak digugat selain Arab Saudi.
Keluarga korban menduga dua negara Teluk itu berperan dalam pendanaan dan dukungan terhadap kelompok al-Qaeda yang melakukan serangan.
Seperti diketahui, 15 dari 19 pembajak pesawat yang melakukan serangan 9/11 di Manhattan adalah warga Saudi. Dua warga UEA juga bagian dari 19 pelaku.
Pada bulan September 2016, Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) atau Undang-Undang Perlawanan terhadap Sponsor Terorisme mulai berlaku di AS setelah diloloskan parlemen. Dengan JASTA itu, warga AS bisa menuntut negara-negara asing yang dianggap terlibat dalam serangan terorisme.
UEA selama ini tak pernah diusik keluarga korban serangan 9/11. Namun, sejak ikut Saudi, Mesir dan Bahran dalam “perang diplomatik” melawan Qatar, UEA menarik perhatian keluarga korban.
”UEA membutuhkan perhatian dan pengacara kami perlu mulai menggalinya dengan cara yang lebih terpadu,” kata Kristen Breitweiser, yang suaminya tewas dalam serangan 9/11.
”Saya hanya akan mengatakan ini, kepada saya, tangan mereka tampaknya tidak bersih dan saya pikir peran mereka dalam serangan 11 September dan hubungannya dengan pembajak memerlukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Breitweiser, seperti dilansir Russia Today, semalam (15/7/2017).
Qatar sebelumnya juga menuduh UEA menjadi sponsor serangan teroris 9/11 terhadap menara kembar World Trade Center (WTC) di Manhattan.
Kerabat dan pengacara mengatakan temuan Komisi 9/11 membenarkan menambahkan UEA sebagai terdakwa dalam kasus-kasus yang diajukan terhadap Arab Saudi.
Nama UEA sejatinya disebut lebih dari 70 kali dalam Laporan Komisi 9/11 dan dokumen terkait lainnya, termasuk soal pendanaan teroris. Laporan tersebut menemukan bahwa sebagian besar penyerang melakukan perjalanan ke AS melalui Dubai dan uang yang digunakan untuk membiayai serangan tersebut mengalir melalui UEA. Para pembajak pesawat, menurut laporan itu, menerima uang dari fasilitator di UEA.
Sementara itu, seorang sumber hukum mengatakan kepada Middle East Eye bahwa selain Saudi, UEA juga ambil bagian dalam lobi ekstensif melawan JASTA.
UEA pada Juni lalu memperingatkan bahwa pihaknya dapat menghentikan kerja sama intelijen dengan AS dalam upaya menghentikan JASTA.
Tidak lama setelah JASTA disahkan, sebuah tuntutan diajukan terhadap Dubai Islamic Bank, bank UEA. ”Karena secara sadar dan sengaja menyediakan layanan keuangan dan bentuk dukungan material lainnya kepada al-Qaeda termasuk pemindahan sumber keuangan ke operator al-Qaeda yang berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan 11 September,” tulis Telegraph, mengutip dokumen tuntutan. Namun, entah karena sebab apa, tuntutan itu dicabut pada bulan Mei lalu.
Duta Besar Qatar untuk AS, Sheikh Meshal bin Hamad al-Thani, juga menuduh UEA mendukung serangan 9/11.
”Orang Emirati, bukan orang Qatar, yang termasuk di antara pembajak yang menerbangkan pesawat ke menara kembar,” tulis diplomat Qatar itu di Wall Street Journal.
Keluarga korban menduga dua negara Teluk itu berperan dalam pendanaan dan dukungan terhadap kelompok al-Qaeda yang melakukan serangan.
Seperti diketahui, 15 dari 19 pembajak pesawat yang melakukan serangan 9/11 di Manhattan adalah warga Saudi. Dua warga UEA juga bagian dari 19 pelaku.
Pada bulan September 2016, Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) atau Undang-Undang Perlawanan terhadap Sponsor Terorisme mulai berlaku di AS setelah diloloskan parlemen. Dengan JASTA itu, warga AS bisa menuntut negara-negara asing yang dianggap terlibat dalam serangan terorisme.
UEA selama ini tak pernah diusik keluarga korban serangan 9/11. Namun, sejak ikut Saudi, Mesir dan Bahran dalam “perang diplomatik” melawan Qatar, UEA menarik perhatian keluarga korban.
”UEA membutuhkan perhatian dan pengacara kami perlu mulai menggalinya dengan cara yang lebih terpadu,” kata Kristen Breitweiser, yang suaminya tewas dalam serangan 9/11.
”Saya hanya akan mengatakan ini, kepada saya, tangan mereka tampaknya tidak bersih dan saya pikir peran mereka dalam serangan 11 September dan hubungannya dengan pembajak memerlukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Breitweiser, seperti dilansir Russia Today, semalam (15/7/2017).
Qatar sebelumnya juga menuduh UEA menjadi sponsor serangan teroris 9/11 terhadap menara kembar World Trade Center (WTC) di Manhattan.
Kerabat dan pengacara mengatakan temuan Komisi 9/11 membenarkan menambahkan UEA sebagai terdakwa dalam kasus-kasus yang diajukan terhadap Arab Saudi.
Nama UEA sejatinya disebut lebih dari 70 kali dalam Laporan Komisi 9/11 dan dokumen terkait lainnya, termasuk soal pendanaan teroris. Laporan tersebut menemukan bahwa sebagian besar penyerang melakukan perjalanan ke AS melalui Dubai dan uang yang digunakan untuk membiayai serangan tersebut mengalir melalui UEA. Para pembajak pesawat, menurut laporan itu, menerima uang dari fasilitator di UEA.
Sementara itu, seorang sumber hukum mengatakan kepada Middle East Eye bahwa selain Saudi, UEA juga ambil bagian dalam lobi ekstensif melawan JASTA.
UEA pada Juni lalu memperingatkan bahwa pihaknya dapat menghentikan kerja sama intelijen dengan AS dalam upaya menghentikan JASTA.
Tidak lama setelah JASTA disahkan, sebuah tuntutan diajukan terhadap Dubai Islamic Bank, bank UEA. ”Karena secara sadar dan sengaja menyediakan layanan keuangan dan bentuk dukungan material lainnya kepada al-Qaeda termasuk pemindahan sumber keuangan ke operator al-Qaeda yang berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan 11 September,” tulis Telegraph, mengutip dokumen tuntutan. Namun, entah karena sebab apa, tuntutan itu dicabut pada bulan Mei lalu.
Duta Besar Qatar untuk AS, Sheikh Meshal bin Hamad al-Thani, juga menuduh UEA mendukung serangan 9/11.
”Orang Emirati, bukan orang Qatar, yang termasuk di antara pembajak yang menerbangkan pesawat ke menara kembar,” tulis diplomat Qatar itu di Wall Street Journal.
(mas)