Wilayah di Malaysia Amandemen Hukum Syariah, Cambuk di Depan Publik Berlaku

Kamis, 13 Juli 2017 - 01:28 WIB
Wilayah di Malaysia...
Wilayah di Malaysia Amandemen Hukum Syariah, Cambuk di Depan Publik Berlaku
A A A
KUALA LUMPUR - Amandemen hukum syariah diloloskan di negara bagian Kelantan, Malaysia. Kini, pelanggar hukum syariah di wilayah itu akan dicambuk di depan publik.

Parlemen Kelantan resmi meloloskan amandemen terhadap Peraturan Prosedur Pidana Syariah Kelantan tahun 2002.

Wakil Kepala Menteri Kelantan Mohd Amar Nik Abdullah mengatakan amandemen tersebut berarti bahwa pelaku tidak lagi dicambuk hanya di dalam penjara.

"Namun, dengan amandemen tersebut, hukuman bisa dilakukan di depan umum atau di penjara tergantung keputusan pengadilan,” katanya.

”Ini sesuai dengan agama, seperti dalam Islam hukuman harus dilakukan di depan umum,” lanjut Mohd Amar yang dikutip dari New Straits Times, Kamis (13/7/2017).

Amandemen tersebut diajukan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Mohd Amar mengatakan, amandemen lainnya termasuk menerima video dan rekaman elektronik sebagai bukti di pengadilan.

PAS bertujuan untuk memberlakukan Hukum Pidana Syariah Kelantan II tahun 1993 yang diubah pada tahun 2015.

Ti Lian Ker, anggota Asosiasi China Malaysia, yang merupakan bagian dari kubu koalisi—kubu berkuasa di Kelantan—mengatakan bahwa cambuk di depan publik tidak sesuai dengan hukum pidana federal.

”Ini adalah penulisan ulang sistem hukum kita dan merupakan masa depan yang suram bagi bangsa ini,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

Hukum Syariah sejatinya diadopsi semua negara bagian di Malaysia. Namun, aplikasinya terbatas pada masalah keluarga seperti perceraian dan warisan, serta kejahatan terhadap syariah oleh umat muslim termasuk mengonsumsi alkohol dan zina. Sedangkan untuk kasus pidana tetap ditangani oleh undang-undang federal.

Amandemen hukum syariah diloloskan pada hari Rabu atau satu bulan setelah Kementerian Kesehatan Malaysia menjadi berita utama karena menggelar video tentang konsekuensi menjadi homoseksualitas, yang hadiahnya sebesar USD1.000.

Homoseksualitas dilarang di Malaysia. Mereka yang melanggarnya bisa dihukum cambuk dan penjara hingga 20 tahun.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
33 menit yang lalu
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
1 jam yang lalu
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
1 jam yang lalu
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
2 jam yang lalu
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
11 jam yang lalu
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
12 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved