Hakim AS Hentikan Deportasi Imigran Irak

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:57 WIB
Hakim AS Hentikan Deportasi...
Hakim AS Hentikan Deportasi Imigran Irak
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat segera mendeportasi hampir 200 imigran Irak yang ditangkap bulan lalu. Hakim tersebut beralasan para pengungsi akan dianiaya jika di deportasi dari AS.

Hakim Distrik AS Mark Goldsmith di Michigan mengatakan bahwa dia memiliki wewenang untuk memerintahkan pemerintah untuk menjaga warga Irak di daerahnya, sementara kasus deportasi mereka berlanjut di pengadilan imigrasi seperti dikutip dari Reuters, Rabu (12/7/2017).

Sebanyak 199 orang dari Irak ditahan, sebagian besar di daerah Detroit dan Nashville. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang Katolik Chaldean dan orang-orang Kurdi Irak. Kedua kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka dapat dijadikan sasaran serangan di Irak karena mereka adalah kelompok minoritas.

Menurut pemerintah AS, mereka yang ditangkap oleh petugas imigrasi memiliki perintah deportasi yang luar biasa. Banyak juga yang telah dihukum karena kejahatan berat, mulai dari pembunuhan hingga senjata dan obat-obatan.

"Mengirim orang-orang Irak kembali saat ini akan mengekspos mereka ke risiko kematian, penyiksaan, atau penganiayaan berat lainnya sebelum klaim hukum mereka dapat diuji di pengadilan," kata Goldsmith dalam putusannya.

Terkait putusan ini juru bicara Departemen Kehakiman menolak berkomentar.

Beberapa dari mereka yang ditangkap masih anak-anak dan melakukan kejahatannya beberapa dekade lalu. Namun mereka diizinkan tinggal karena sebelumnya Irak menolak untuk menerbitkan dokumen perjalanan mereka.

Kebijakan iu berubah setelah pada bulan Maret Irak setuju menerima warga mereka dipulangkan sebagai bagian dari kesepakatan untuk menghapus negara itu dari larangan perjalanan temporer Presiden Donald Trump.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)