Hendak Perkosa Turis Indonesia, Pria India Dipenjara di Singapura

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:34 WIB
Hendak Perkosa Turis...
Hendak Perkosa Turis Indonesia, Pria India Dipenjara di Singapura
A A A
SINGAPURA - Pengadilan di Singapura pada Selasa (11/7/2017) menjatuhkan hukuman penjara terhadap pekerja bangunan asal India atas tuduhan berupaya memperkosa turis perempuan asal Indonesia. Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun lebih sembilan bulan dan empat pukulan tongkat.

Turis perempuan berusia 29 tahun tersebut sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kasus terjadi pada 24 Januari tahun lalu di Taman Choa Chu Kang, Singapura.

Terdakwa diketahui bernama Daler Singh, 40. Sedangkan identitas korban tidak dipublikasikan pihak pengadilan.

Pada tanggal kejadian sekitar pukul 20.00 malam, korban semula pergi ke taman bersama seorang pekerja bangunan bernama Jagraj Singh, 33, yang telah dia temui sebelumnya melalui seorang teman.

Di taman tersebut, korban juga bertemu Daler Singh, yang satu desa dengan Jagraj Singh. Menurut kesaksian di pengadilan, Daler Singh bersama teman-temannya dan korban belum pernah bertemu sebelum malam itu.

Kira-kira 10 menit setelah tiba di taman, Jagraj Singh dan perempuan itu pergi ke sebuah padang rumput terpencil dan melakukan hubungan seksual secara konsensual.

“Tak lama kemudian, terdakwa mendengar Jagraj meminta beberapa kertas tisu untuk membersihkan diri. Terdakwa kemudian memberikan paket tisu kepada Jagraj dan korban,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana.

“Ketika mereka melakukannya, terdakwa mengamati korban dalam keadaan menanggalkan pakaian. Setelah melihat, terdakwa terangsang dan mengatakan kepada korban bahwa dia juga ingin melakukan hubungan seksual dengannya. Korban menolak permintaan terdakwa,” lanjut Sruthi.

Ketiga orang tersebut kemudian pergi ke sebuah paviliun terdekat untuk berbagi beberapa buah yang dibawa Daler Singh. Tapi, sekitar 15 menit kemudian, perempuan tersebut dan Jagraj Singh kembali ke padang rumput dan melakukan hubungan seksual secara konsensual lagi.

Setelah selesai, Jagraj Singh kembali ke paviliun sementara perempuan tersebut tetap di lokasi untuk membersihkan diri. Setelah selesai berpakaian, Daler Singh mendekat dan mengulangi permintaannya kepada korban. Lagi-lagi turis asal Indonesia ini menolak.

“Saat korban sedang bersiap meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa menangkapnya dengan menggunakan tangan kiri untuk memegangi pinggang korban dan tangan kanan mengangkat kaki korban,” papar Sruthi, seperti dilansir The Straits Times.

”Dia (terdakwa) kemudian menggendongnya dan meletakkannya kembali di atas petak rumput di area terpencil yang sama,” sambung Sruthi.

Terdakwa mencoba memperkosa korban sekitar enam kali meskipun korban melakukan perlawanan. Korban juga menggunakan tangannya untuk menghentikan aksi terdakwa.

Perlawanan korban dengan menangis membuat terdakwa menjauh. Korban lantas pergi ke paviliun lain dan masih terisak-isak saat Jagraj Singh mendekatinya.

”Dia (korban) bertanya kepada Jagraj mengapa dia tidak menghentikan terdakwa dan korban mengatakan kepadanya bahwa dia marah. Jagraj meminta korban untuk ikut dengannya lagi, tapi korban menolak dan meninggalkannya,” imbuh Sruthi.

Sambil berjalan pergi, korban mencari bantuan seorang pemuda Singapura berusia 21 tahun. Pemuda itu kemudian melapor pada polisi tentang apa yang dialami korban.

Petugas polisi menangkap Daler Singh di Ama Keng Hostel di dekat Lim Chu Kang Road sekitar pukul 22.20 malam dua hari setelah kejadian.

Kasus ini sempat membuat terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda atau dicambuk. Namun, hakim pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun lebih sembilan bulan dan pukulan tongkat empat kali.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)