Bangkrut, Puerto Rico antara Merdeka atau Jadi Negara Bagian AS
A
A
A
SAN JUAN - Puerto Rico menyatakan diri bangkrut. Kini rakyat di negara itu sedang bersiap untuk referendum untuk memilih menjadi negara bagian ke-51 Amerika Serikat (AS), tetap status quo, atau merdeka total.
Puerto Rico saat ini masih dengan status quo-nya, yakni negara persemakmuran di bawah naungan AS. Referedum akan digelar hari Minggu (11/6/2017) waktu San Juan (Ibu Kota Puerto Rico).
Sejarah Puerto Rico diawali dengan aksi penakluk Juan Ponce de Leon yang memulai membangun permukiman Spanyol di pulau itu pada tahun 1508. Wilayah itu kemudian menjadi koloni atau jajahan Spanyol.
Status koloni berubah ketika militer Spanyol dan Amerika Serikat (AS) perang pada tahun 1898. Usai perang tersebut, Puerto Rico berada di bawah kedaulatan AS.
Pada tahun 1917, orang-orang di wilayah kepulauan tersebut diberi kewarganegaraan AS. Public Law 600 (Hukum Publik 600), sebuah undang-undang federal tahun 1950, memberi wewenang kepada penduduk pulau itu untuk merancang dan mengadopsi konstitusi mereka sendiri, yang kemudian mereka lakukan pada tahun 1952.
Pada saat itu, Puerto Rico mendapatkan status negara persemakmuran. Kini setelah bangkrut, rakyat negara kepulauan itu akan memilih penentuan nasib masa depan negaranya.
Jika Tetap Negara Persemakmuran AS
Sebagai negara persemakmuran AS, Puerto Rico memiliki pertahanan umum, pasar dan mata uang yang sama dengan 50 negara bagian AS lainnya. Namun, warga di wilayah itu tidak dapat memilih dalam pemilu tingkat federal, meskipun mereka berhak memilih dalam pemilihan presiden AS. Mereka memiliki komisaris penduduk untuk wilayah itu di Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.
Warga tidak membayar pajak penghasilan ke pemerintah federal AS atas uang yang diperoleh di pulau itu. Pajak Jaminan Sosial dipungut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah AS dan negara persemakmurannya itu. Meski demikian, banyak program bantuan pemerintah federal AS untuk San Juan.
Opsi Jadi Negara Bagian ke-51 AS
Rakyat Puerto Rico sebelumnya pernah menyuarakan referendum untuk nasib negaranya, yakni pada tahun 1967, 1993 dan 1998. Mereka pada tahun 2012 akhirnya menggelar referendum, tapi mayoritas tetap memilih berstatus quo.
Namun, jika pada pemilihan hari Minggu besok, mayoritas rakyat di negara itu memilih menjadi sebuah negara bagian AS, maka otoritas pemerintah tersebut akan mengirim delegasi kongres ke Washington. Mereka akan menuntut sebuah kursi untuk dua senator dan lima perwakilan yang dipilih oleh gubernur.
Kendati demikian, Partai Republik yang saat ini mengusai Kongres AS diprediksi akan menghalangi upaya wilayah itu menjadi negara bagian ke-51 AS. Terlebih, penduduk di kepulauan itu selama ini cenderung pro-Partai Demokrat. Kalau pun disetujui jadi negara bagian ke-51 AS, Kongres AS tidak mungkin menambahkan bintang ke-51 ke bendera AS dalam waktu dekat.
Referendum tersebut juga untuk memenuhi sebuah janji kampanye yang dibuat oleh Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello. Menurutnya, keuntungan finansial dari kenegaraan AS akan membantu mengatasi kesengsaraan ekonomi di pulau itu.
Negara kepulauan ini telah menderita utang USD74 miliar dan menanggung kewajiban membayar uang pensiun USD49 miliar. Kondisi itu telah memaksa Kongres AS untuk membuat dewan pengawas yang mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk negara persemakmuran ini pada bulan Mei lalu.
Rossello mendorong rakyat pulau itu menggunakan hak pilihnya pada hari Minggu. Dia berharap mendapat mandat rakyat untuk memilih dua senator dan lima perwakilan yang akan dikirim ke Washington untuk menuntut menjadi negara bagian. Strategi ini meniru wilayah Tennessee saat menuntut menjadi negara bagian AS pada abad 18.
”Status kolonial kita tidak berkelanjutan dan telah berkontribusi pada krisis fiskal dan ekonomi saat ini,” kata Rossello, seperti dikutip USA Today, Sabtu (10/6/2017).
Edwin Melendez, Direktur Pusat Studi Puerto Rico di Hunter College di New York, mengatakan bahwa dengan jadi negara bagian, akan ada banyak uang yang dihasilkan dari Washington ke San Juan.
Puerto Rico saat ini masih dengan status quo-nya, yakni negara persemakmuran di bawah naungan AS. Referedum akan digelar hari Minggu (11/6/2017) waktu San Juan (Ibu Kota Puerto Rico).
Sejarah Puerto Rico diawali dengan aksi penakluk Juan Ponce de Leon yang memulai membangun permukiman Spanyol di pulau itu pada tahun 1508. Wilayah itu kemudian menjadi koloni atau jajahan Spanyol.
Status koloni berubah ketika militer Spanyol dan Amerika Serikat (AS) perang pada tahun 1898. Usai perang tersebut, Puerto Rico berada di bawah kedaulatan AS.
Pada tahun 1917, orang-orang di wilayah kepulauan tersebut diberi kewarganegaraan AS. Public Law 600 (Hukum Publik 600), sebuah undang-undang federal tahun 1950, memberi wewenang kepada penduduk pulau itu untuk merancang dan mengadopsi konstitusi mereka sendiri, yang kemudian mereka lakukan pada tahun 1952.
Pada saat itu, Puerto Rico mendapatkan status negara persemakmuran. Kini setelah bangkrut, rakyat negara kepulauan itu akan memilih penentuan nasib masa depan negaranya.
Jika Tetap Negara Persemakmuran AS
Sebagai negara persemakmuran AS, Puerto Rico memiliki pertahanan umum, pasar dan mata uang yang sama dengan 50 negara bagian AS lainnya. Namun, warga di wilayah itu tidak dapat memilih dalam pemilu tingkat federal, meskipun mereka berhak memilih dalam pemilihan presiden AS. Mereka memiliki komisaris penduduk untuk wilayah itu di Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.
Warga tidak membayar pajak penghasilan ke pemerintah federal AS atas uang yang diperoleh di pulau itu. Pajak Jaminan Sosial dipungut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah AS dan negara persemakmurannya itu. Meski demikian, banyak program bantuan pemerintah federal AS untuk San Juan.
Opsi Jadi Negara Bagian ke-51 AS
Rakyat Puerto Rico sebelumnya pernah menyuarakan referendum untuk nasib negaranya, yakni pada tahun 1967, 1993 dan 1998. Mereka pada tahun 2012 akhirnya menggelar referendum, tapi mayoritas tetap memilih berstatus quo.
Namun, jika pada pemilihan hari Minggu besok, mayoritas rakyat di negara itu memilih menjadi sebuah negara bagian AS, maka otoritas pemerintah tersebut akan mengirim delegasi kongres ke Washington. Mereka akan menuntut sebuah kursi untuk dua senator dan lima perwakilan yang dipilih oleh gubernur.
Kendati demikian, Partai Republik yang saat ini mengusai Kongres AS diprediksi akan menghalangi upaya wilayah itu menjadi negara bagian ke-51 AS. Terlebih, penduduk di kepulauan itu selama ini cenderung pro-Partai Demokrat. Kalau pun disetujui jadi negara bagian ke-51 AS, Kongres AS tidak mungkin menambahkan bintang ke-51 ke bendera AS dalam waktu dekat.
Referendum tersebut juga untuk memenuhi sebuah janji kampanye yang dibuat oleh Gubernur Puerto Rico Ricardo Rossello. Menurutnya, keuntungan finansial dari kenegaraan AS akan membantu mengatasi kesengsaraan ekonomi di pulau itu.
Negara kepulauan ini telah menderita utang USD74 miliar dan menanggung kewajiban membayar uang pensiun USD49 miliar. Kondisi itu telah memaksa Kongres AS untuk membuat dewan pengawas yang mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk negara persemakmuran ini pada bulan Mei lalu.
Rossello mendorong rakyat pulau itu menggunakan hak pilihnya pada hari Minggu. Dia berharap mendapat mandat rakyat untuk memilih dua senator dan lima perwakilan yang akan dikirim ke Washington untuk menuntut menjadi negara bagian. Strategi ini meniru wilayah Tennessee saat menuntut menjadi negara bagian AS pada abad 18.
”Status kolonial kita tidak berkelanjutan dan telah berkontribusi pada krisis fiskal dan ekonomi saat ini,” kata Rossello, seperti dikutip USA Today, Sabtu (10/6/2017).
Edwin Melendez, Direktur Pusat Studi Puerto Rico di Hunter College di New York, mengatakan bahwa dengan jadi negara bagian, akan ada banyak uang yang dihasilkan dari Washington ke San Juan.
(mas)