Tiru UEA, Bahrain Penjarakan Warga Jika Simpati pada Qatar
A
A
A
MANAMA - Pemerintah Bahrain meniru tindakan keras Uni Emirat Arab (UEA) dengan mengancam akan memenjarakan warga yang simpati pada Qatar. Setiap warga yang bersimpati pada Qatar melalui media sosial akan dipenjara lima tahun dan dikenai denda.
Qatar telah diisolasi Arab Saudi, UAE, Bahrain, Mesir, Yaman, Libya dan Maladewa setelah negara-negara Koalisi Arab itu memutuskan hubungan diplomatik dengan Doha pada hari Senin. Negara-negara Koalisi Arab ini menuduh Qatar mendukung terorisme.
Namun, Qatar membantah tuduhan tersebut.
”Setiap ekspresi simpati dengan pemerintah Qatar atau bersikap oposisi terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Bahrain, baik melalui media sosial Twitter atau bentuk komunikasi lainnya, merupakan tindak pidana yang dapat dihukum lima tahun penjara dan denda,” kata Kementerian Dalam Negeri Bahrain, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Al Arabiya, Jumat (9/6/2017).
UEA pada hari Rabu lalu telah mengumumkan keputusan serupa. Pemerintah UEA mengancam warganya yang bersumpati pada Qatar dengan ancaman penjara antara tiga hingga 15 tahun.
Selain itu, warga juga akan dikenai denda 500.000 dirham atau sekitar Rp1,8 miliar jika mengkritik keputusan pemerintah UEA untuk memboikot Qatar.
Qatar telah diisolasi Arab Saudi, UAE, Bahrain, Mesir, Yaman, Libya dan Maladewa setelah negara-negara Koalisi Arab itu memutuskan hubungan diplomatik dengan Doha pada hari Senin. Negara-negara Koalisi Arab ini menuduh Qatar mendukung terorisme.
Namun, Qatar membantah tuduhan tersebut.
”Setiap ekspresi simpati dengan pemerintah Qatar atau bersikap oposisi terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Bahrain, baik melalui media sosial Twitter atau bentuk komunikasi lainnya, merupakan tindak pidana yang dapat dihukum lima tahun penjara dan denda,” kata Kementerian Dalam Negeri Bahrain, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Al Arabiya, Jumat (9/6/2017).
UEA pada hari Rabu lalu telah mengumumkan keputusan serupa. Pemerintah UEA mengancam warganya yang bersumpati pada Qatar dengan ancaman penjara antara tiga hingga 15 tahun.
Selain itu, warga juga akan dikenai denda 500.000 dirham atau sekitar Rp1,8 miliar jika mengkritik keputusan pemerintah UEA untuk memboikot Qatar.
(mas)