Anggota Kongres Ajukan RUU yang Melarang Warga AS ke Korut
A
A
A
WASHINGTON - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik dan Demokrat memperkenalkan sebuah undang-undang yang akan melarang warga AS berwisata ke Korea Utara (Korut). Rancangan undang-undang (RUU) itu juga akan meminta mereka untuk mendapatkan izin khusus untuk jenis kunjungan lainnya.
Anggota Kongres dari Demokrat Adam Schiff dan Republik Joe Wilson mengatakan bahwa Undang-Undang Pengendalian Perjalanan Korut yang mereka ajukan mengikuti penahanan setidaknya 17 warga AS di Korut dalam dekade terakhir. Korut memiliki catatan menggunakan warga AS yang ditahan untuk ditukar dengan kunjungan profil tinggi dari Washington, yang tidak memiliki hubungan diplomatik formal.
"Dengan meningkatnya ketegangan di korut, bahaya warga AS akan ditahan karena alasan politik lebih besar dari sebelumnya," kata anggota kongres tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (26/5/2017).
"Mengingat Korut mendemonstrasikan untuk menggunakan pengunjung AS sebagai chip tawar menawar guna mengadakan pertemuan tingkat tinggi atau konsesi, adalah tepat bagi AS untuk mengambil langkah-langkah guna mengendalikan perjalanan ke sebuah negara yang menimbulkan menyajikan bahaya dan nyata bagi kepentingan Amerika," imbuh keduanya.
Empat warga AS ditahan di Korut karena ketegangan diplomatik dengan Washington meningkat. Dua di antaranya, yang ditahan pada bulan lalu, berafiliasi dengan sebuah universitas swasta di ibukota Korut.
Seorang sumber kongres mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan melarang perjalanan wisatawan oleh warga AS secara langsung. Sementara untuk kunjungan lainnya memerlukan lisensi khusus dari Departemen Keuangan, yang memberlakukan berbagai sanksi terhadap Korut mengenai program nuklir dan misilnya.
Korut bulan ini menegaskan hak kedaulatannya untuk "dengan kejam menghukum" warga AS yang telah ditahan karena melakukan kejahatan terhadap pemerintah. Dikatakan bahwa menyebut tindakan penangkapan seperti itu adalah "ketidaktahuan murni."
Korut mengatakan pada tanggal 7 Mei bahwa ia telah menahan Kim Hake-song, yang bekerja untuk Universitas Sains dan Teknologi Pyongyang. Song ditahan karena dicurigai melakukan "tindakan bermusuhan." Seorang warga AS lainnya, Kim Sang-dok, yang terkait dengan sekolah yang sama, ditahan pada akhir April dengan tuduhan yang sama.
Dua warga AS lainnya adalah Otto Warmbier, seorang pelajar berusia 22 tahun yang ditahan pada Januari 2016 dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena berusaha mencuri panji propaganda, dan Kim Dong-chul, seorang misionaris Korea-Amerika berusia 62 tahun. Kim dihukum 10 tahun kerja paksa untuk subversi tahun lalu.
Anggota Kongres dari Demokrat Adam Schiff dan Republik Joe Wilson mengatakan bahwa Undang-Undang Pengendalian Perjalanan Korut yang mereka ajukan mengikuti penahanan setidaknya 17 warga AS di Korut dalam dekade terakhir. Korut memiliki catatan menggunakan warga AS yang ditahan untuk ditukar dengan kunjungan profil tinggi dari Washington, yang tidak memiliki hubungan diplomatik formal.
"Dengan meningkatnya ketegangan di korut, bahaya warga AS akan ditahan karena alasan politik lebih besar dari sebelumnya," kata anggota kongres tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (26/5/2017).
"Mengingat Korut mendemonstrasikan untuk menggunakan pengunjung AS sebagai chip tawar menawar guna mengadakan pertemuan tingkat tinggi atau konsesi, adalah tepat bagi AS untuk mengambil langkah-langkah guna mengendalikan perjalanan ke sebuah negara yang menimbulkan menyajikan bahaya dan nyata bagi kepentingan Amerika," imbuh keduanya.
Empat warga AS ditahan di Korut karena ketegangan diplomatik dengan Washington meningkat. Dua di antaranya, yang ditahan pada bulan lalu, berafiliasi dengan sebuah universitas swasta di ibukota Korut.
Seorang sumber kongres mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan melarang perjalanan wisatawan oleh warga AS secara langsung. Sementara untuk kunjungan lainnya memerlukan lisensi khusus dari Departemen Keuangan, yang memberlakukan berbagai sanksi terhadap Korut mengenai program nuklir dan misilnya.
Korut bulan ini menegaskan hak kedaulatannya untuk "dengan kejam menghukum" warga AS yang telah ditahan karena melakukan kejahatan terhadap pemerintah. Dikatakan bahwa menyebut tindakan penangkapan seperti itu adalah "ketidaktahuan murni."
Korut mengatakan pada tanggal 7 Mei bahwa ia telah menahan Kim Hake-song, yang bekerja untuk Universitas Sains dan Teknologi Pyongyang. Song ditahan karena dicurigai melakukan "tindakan bermusuhan." Seorang warga AS lainnya, Kim Sang-dok, yang terkait dengan sekolah yang sama, ditahan pada akhir April dengan tuduhan yang sama.
Dua warga AS lainnya adalah Otto Warmbier, seorang pelajar berusia 22 tahun yang ditahan pada Januari 2016 dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena berusaha mencuri panji propaganda, dan Kim Dong-chul, seorang misionaris Korea-Amerika berusia 62 tahun. Kim dihukum 10 tahun kerja paksa untuk subversi tahun lalu.
(ian)