Otoritas New Jersey Dilaporkan Amankan 4 Orang WNI

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:31 WIB
Otoritas New Jersey...
Otoritas New Jersey Dilaporkan Amankan 4 Orang WNI
A A A
NEW JERSEY - Otoritas imigrasi New Jersey, Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah mengamkan empat orang warga negara Indonesia (WNI). Empat WNI tersebut diketahui sudah tinggal di New Jersey selama belasan tahun.
Penangkapan empat orang tersebut dibenarkan oleh Pendeta Seth Kaper-Dale dari Gereja Reformed Highland Park. Empat WNI tersebut diketahui merupakan jamaah dari gereja tersebut.
Kaper-Dale menuturkan, dua bulan lalu empat WNI itu, dan sejumlah jamaah gereja lainnya melakukan pertemuan dengan badan imigrasi AS atau ICE. Pertemuan ini rutin dan dilakukan setiap tahun, dan biasanya hanyalah formalitas belaka. Namun, di era Donald Trump pertemuan semacam ini menjadi hal serius.
"Empat orang hebat dari komunitas kami, dua di antaranya kami doakan kemarin saat kami mengirim mereka keluar dari gereja, sekarang ditahan," kata Kaper-Dale, seperti dilansir WNYC pada Rabu (10/5).
Seorang juru bicara ICE, Lou Martinez, mengkonfirmasi bahwa orang-orang tersebut berada dalam tahanan ICE sambil menunggu sidang dengan seorang hakim federal. Tapi dia tidak memberikan rincian mengapa mereka ditangkap.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menyebut, pihaknya sudah mengetahui penangkapan ini. Dia menyatakan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di New York sudah melakukan komunikasi dengan empat WNI itu.
"KJRI New York sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Empat WNI tersebut dalam keadaan baik dan sedang menunggu proses pemulangan. KJRI terus memantau perkembangannya. Deportasi ini tidak terkait dengan kebijaksn Presiden Trump," kata Iqbal.
"Mereka masuk tahun 2000 dan meminta suaka, namun sudah ditolak sekitar tahun 2012. Jadi deportasinya adalah sebagai pelaksanaan dari keputusan penolakan suaka tersebut," sambungnya.
Dia menambahkan, Indonesia menghormati hukum setempat, dan menyebut empat WNI itu melakukan pelanggaran keimigrasian. Dimana, paspor mereka sudah tidak berlaku sejak beberapa tahun lalu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)