Soal Vonis Ahok, Ini Kata UE

Rabu, 10 Mei 2017 - 05:17 WIB
Soal Vonis Ahok, Ini...
Soal Vonis Ahok, Ini Kata UE
A A A
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendapat sorotan dari dunia internasional. Salah satu yang turut menyoroti masalah ini adalah Uni Eropa (UE).

Dalam sebuah pernyataan, UE menyatakan turut memantau kasus yang menimpa Ahok. UE berharap hal ini tidak mempengaruhi Indonesia, yang dikenal atas sikap toleransi dan pluralismenya.

"UE mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei," bunyi pernyataan UE pada Selasa (9/5)

"UE senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami menghimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," sambung pernyataan itu.

Organisasi yang berbasis di Brussels, Belgia itu kemudian menuturkan, pihaknya dan Indonesia telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, serta kebebasan berekspresi.

UE kemudian menekankan kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi. Melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

"UE secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," lanjut pernyataan tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)