Soal Kebijakan Imigrasi Trump, KJRI Chicago Lindungi 10.000 WNI
A
A
A
CHICAGO - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Chicago, Amerika Serikat (AS), Rosmalawati Chalid, memastikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia (WNI) terkait kebijakan imigrasi Pemerintah Presiden Donald Trump. Jumlah WNI di wilayah Chicago mencapai sekitar 10.000 jiwa.
Sebagai upaya perlindungan seluruh WNI, Konjen Rosmalawati melakukan pertemuan dengan Glenn Triveline, Acting Field Office Director dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) Illinois, 16 Maret lalu. Menurutnya, pertemuan itu juga untuk mencari informasi dan masukan dalam upaya perlindungan WNI.
Dalam pertemuan itu, pihak ICE Illinois menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka memang memiliki target operasi. Yakni, imigran yang telah melakukan tindak kriminalitas di AS.
Menurut ICE Illinois, tidak seperti yang diberitakan berbagai media, ICE tidak melakukan pemeriksaan dan penangkapan secara acak (random). Bukan hanya ICE yang bisa melaksanakan operasi pemeriksaan dan penangkapan, tetapi juga Border Patrol. ICE minta masyarakat teliti dan tidak mudah percaya pada berita yang beredar.
ICE juga memuji upaya KJRI Chicago dan perwakilan Indonesia di AS dalam mengajak WNI untuk selalu menghormati peraturan yang berlaku dan memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian.
ICE adalah agen penegakan hukum federal AS yang bertanggung jawab untuk proses identifikasi, investigasi dan pemecahan kasus yang berkaitan dengan permasalahan keimigrasian dan keamanan perbatasan AS. Wilayah kerja ICE Illinois mencakup enam negara bagian, yakni Illinois, Indiana, Wisconsin, Missouri, Kentucky dan Kansas.
“KJRI Chicago dan ICE Illinois sepakat untuk meningkatkan kerjasama, khususnya dalam hal pemberian informasi, sekiranya terjadi penangkapan dan penahanan terhadap WNI,” demikian keterangan tertulis KJRI Chicago yang diterima SINDOnews, Rabu (21/3/2017).
Sebagai upaya perlindungan seluruh WNI, Konjen Rosmalawati melakukan pertemuan dengan Glenn Triveline, Acting Field Office Director dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) Illinois, 16 Maret lalu. Menurutnya, pertemuan itu juga untuk mencari informasi dan masukan dalam upaya perlindungan WNI.
Dalam pertemuan itu, pihak ICE Illinois menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka memang memiliki target operasi. Yakni, imigran yang telah melakukan tindak kriminalitas di AS.
Menurut ICE Illinois, tidak seperti yang diberitakan berbagai media, ICE tidak melakukan pemeriksaan dan penangkapan secara acak (random). Bukan hanya ICE yang bisa melaksanakan operasi pemeriksaan dan penangkapan, tetapi juga Border Patrol. ICE minta masyarakat teliti dan tidak mudah percaya pada berita yang beredar.
ICE juga memuji upaya KJRI Chicago dan perwakilan Indonesia di AS dalam mengajak WNI untuk selalu menghormati peraturan yang berlaku dan memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian.
ICE adalah agen penegakan hukum federal AS yang bertanggung jawab untuk proses identifikasi, investigasi dan pemecahan kasus yang berkaitan dengan permasalahan keimigrasian dan keamanan perbatasan AS. Wilayah kerja ICE Illinois mencakup enam negara bagian, yakni Illinois, Indiana, Wisconsin, Missouri, Kentucky dan Kansas.
“KJRI Chicago dan ICE Illinois sepakat untuk meningkatkan kerjasama, khususnya dalam hal pemberian informasi, sekiranya terjadi penangkapan dan penahanan terhadap WNI,” demikian keterangan tertulis KJRI Chicago yang diterima SINDOnews, Rabu (21/3/2017).
(mas)