TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Saudi
A
A
A
JEDDAH - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cirebobn, Masamah binti Raswa Sanusi dilaporkan telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Putusan bebas Masamah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tabuk pada Senin lalu.
Masamah ditahan pada di Penjara Tabuk pada 2009 lalu, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru tujuh bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya, Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Putusan bebas ini setelah tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib menyatakan memberikan maaf kepada Masamah dalam sidang pada tanggal 13 lalu. Dengan pemaafan ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," kata Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, seperti tertuang dalam siaran pers KJRI Jeddah pada Kamis (16/3).
Aming mengatakan, sedari awal kasus ini bergulir pihaknya terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar sang majikan mengubah pendiriannya.
Masamah sendiri sedari awal memang menegaskan tidak membunuh anak sang majikan. “Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal,” ucap Masamah kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan.
Paska persidangan, Masamah berharap bisa segera kembali ke Indonesia. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," tukas Masamah.
Masamah ditahan pada di Penjara Tabuk pada 2009 lalu, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru tujuh bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya, Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.
Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.
Putusan bebas ini setelah tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib menyatakan memberikan maaf kepada Masamah dalam sidang pada tanggal 13 lalu. Dengan pemaafan ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.
"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," kata Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, seperti tertuang dalam siaran pers KJRI Jeddah pada Kamis (16/3).
Aming mengatakan, sedari awal kasus ini bergulir pihaknya terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar sang majikan mengubah pendiriannya.
Masamah sendiri sedari awal memang menegaskan tidak membunuh anak sang majikan. “Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal,” ucap Masamah kepada Hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan.
Paska persidangan, Masamah berharap bisa segera kembali ke Indonesia. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," tukas Masamah.
(esn)