Singapura Protes Penahanan Warganya oleh Indonesia
A
A
A
SINGAPURA - Pemerintah Singapura memprotes penahanan warga mereka bernama Ricky Tan Poh Hu oleh pemerintah Indonesia. Tan adalah kapten dari kapal Seven Seas Conqueress, yang diamankan oleh pemerintah Indonesia pada pertengahan 2016 lalu.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura, kapal Seven Seas Conqueress berada di wilayah perairan Singapura, tepatnya di wilayah Pedra Branca saat diberhentikan dan diamankan oleh otoritas Indonesia pada 20 Agustus 2016 lalu. Pemerintah Indonesia telah membebaskan sembilan anak buah kapal, tapi tetap menahan Tan dan juga kapal Seven Seas Conqueress.
"Singapura telah memprotes keras tindakan Pemerintah Indonesia. Kami telah menekankan tidak ada dasar untuk penahanan atas kapal, para awak dan penumpang, juga untuk melanjutkan penahanan dan tuduhan yang diajukan terhadap Tan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," kata Kemlu Singapura dalam siaran pers pada Rabu (15/3).
"Selain itu, pejabat Singapura telah berkomunikasi berulang kali dengan pihak berwenang Indonesia yang relevan, baik di tingkat nasional dan provinsi, untuk membebaskan Tan dan kapalnya, serta penghentian setiap penyelidikan yang diakui terhadap dirinya," sambungnya.
Kemlu Singapura kemudian mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai penahanan Tan dan kapalnya pada 21 Agustus 2016 mereka segera mencari akses konsuler terhadap Tan. Setelah permintaan ulang, pemerintah Indonesia memberikan pejabat konsuler Singapura akses kepada Tan di 24 Januari 2017.
"Kemlu Singapura akan bertahan dalam upaya kami untuk menjamin pembebasan segera Tan dan kapal. Kami akan terus memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk Tan," tukasnya.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura, kapal Seven Seas Conqueress berada di wilayah perairan Singapura, tepatnya di wilayah Pedra Branca saat diberhentikan dan diamankan oleh otoritas Indonesia pada 20 Agustus 2016 lalu. Pemerintah Indonesia telah membebaskan sembilan anak buah kapal, tapi tetap menahan Tan dan juga kapal Seven Seas Conqueress.
"Singapura telah memprotes keras tindakan Pemerintah Indonesia. Kami telah menekankan tidak ada dasar untuk penahanan atas kapal, para awak dan penumpang, juga untuk melanjutkan penahanan dan tuduhan yang diajukan terhadap Tan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," kata Kemlu Singapura dalam siaran pers pada Rabu (15/3).
"Selain itu, pejabat Singapura telah berkomunikasi berulang kali dengan pihak berwenang Indonesia yang relevan, baik di tingkat nasional dan provinsi, untuk membebaskan Tan dan kapalnya, serta penghentian setiap penyelidikan yang diakui terhadap dirinya," sambungnya.
Kemlu Singapura kemudian mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai penahanan Tan dan kapalnya pada 21 Agustus 2016 mereka segera mencari akses konsuler terhadap Tan. Setelah permintaan ulang, pemerintah Indonesia memberikan pejabat konsuler Singapura akses kepada Tan di 24 Januari 2017.
"Kemlu Singapura akan bertahan dalam upaya kami untuk menjamin pembebasan segera Tan dan kapal. Kami akan terus memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk Tan," tukasnya.
(esn)