Usai Dimakzulkan, Park Geun-hye Tinggalkan Istana Kepresidenan Korsel
A
A
A
SEOUL - Presiden terguling Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye dilaporkan telah meninggalkan Blue House, yang merupakan istana kepresidenan Korsel. Geun-hye keluar dari Blue House setelah resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.
MK Korsel telah memakzulkan Geun-hye atas skandal korupsi yang melibatkan konglomerat negara itu. Park pun kini tidak lagi memiliki kekebalan sebagai presiden. Ia akan akan menghadapi sejumlah tuduhan kriminal.
Geun-hye dihadapkan pada tuduhan penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan tuduhan persekongkolannya dengan temannya, Choi Soon-sil.
Menurut laporan media setempat, seperti dilansir Reuters pada Minggu (12/3), Geun-hye saat ini telah bertolak ke kediaman pribadinya yang berada kawasan elit di Seoul, Samseong-dong.
Sebelumnya, Pemimpin oposisi Korsel dari Partai Buruh, Lee Gap-yong menuduh presiden terguling Park Geun-hye secara ilegal menduduki kediaman presiden. Ia pun mengajukan permohonan agar ia diusir oleh polisi.
Secara teknis, istana presiden memang hanya diperuntukkan oleh penguasa yang masih aktif. Mantan presiden wajib untuk keluar dari Blue House , di mana dia telah terpencil selama lebih dari 90 hari, sejak Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkannya di bulan Oktober.
MK Korsel telah memakzulkan Geun-hye atas skandal korupsi yang melibatkan konglomerat negara itu. Park pun kini tidak lagi memiliki kekebalan sebagai presiden. Ia akan akan menghadapi sejumlah tuduhan kriminal.
Geun-hye dihadapkan pada tuduhan penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan tuduhan persekongkolannya dengan temannya, Choi Soon-sil.
Menurut laporan media setempat, seperti dilansir Reuters pada Minggu (12/3), Geun-hye saat ini telah bertolak ke kediaman pribadinya yang berada kawasan elit di Seoul, Samseong-dong.
Sebelumnya, Pemimpin oposisi Korsel dari Partai Buruh, Lee Gap-yong menuduh presiden terguling Park Geun-hye secara ilegal menduduki kediaman presiden. Ia pun mengajukan permohonan agar ia diusir oleh polisi.
Secara teknis, istana presiden memang hanya diperuntukkan oleh penguasa yang masih aktif. Mantan presiden wajib untuk keluar dari Blue House , di mana dia telah terpencil selama lebih dari 90 hari, sejak Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkannya di bulan Oktober.
(esn)