Penyusup Gedung Putih Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu, 12 Maret 2017 - 13:41 WIB
Penyusup Gedung Putih...
Penyusup Gedung Putih Terancam 10 Tahun Penjara
A A A
WASHINGTON - Seorang penyusup membawa ransel ditangkap pasukan pengaman presiden Amerika Serikat (AS), Secret Service, saat memasuki pekarangan Gedung Putih. Penyusup itu mengaku bisa berkeliaran di kediaman presiden AS setelah melompati pagar pembatas.

Pelaku penyusupan itu diketahui bernama Jonathan Tran dan berasal dari Milpitas, California. Ia dijadwalkan akan hadir di pengadilan federal pada awal pekan depan setelah seorang hakim memerintahkan penahananya tanpa jaminan. Pria berusia 26 tahun itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tran didakwa dengan memasuki atau berada di daerah terlarang menggunakan atau membawa senjata berbahaya dan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata juru bicara kantor Kejaksaan AS, Bill Miller, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (12/3/2017).

Pihak berwenang AS mengatakan Tran ditangkap di dekat pintu masuk portico selatan, di mana presiden sering menemui masyarakat. Pintu masuk portico adalah pintu masuk terdekat dari Gedung Putih di mana presiden berada.

Tran mengaku sebagai teman dari Presiden Donald Trump dan mempunyai janji dengannya. Ia membawa dua penyemprot lada serta paspor AS, komputer, dan salah satu buku karya Trump. Ia juga membawa surat yang ditulis untuk Trump dengan menyebutkan hacker Rusia. Ia juga mengatakan memiliki informasi yang relevan.

Menurut Secret Service, tersangka tidak memiliki catatan penangkapan atau sejarah dengan lembaga yang bertugas melindungi presiden, keluarganya dan pejabat terpilih lainnya.

Perwakilan untuk Tran tidak bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)