Korban Tewas Aksi Demonstrasi Pemakzulan Park Geun-hye Bertambah

Sabtu, 11 Maret 2017 - 12:28 WIB
Korban Tewas Aksi Demonstrasi...
Korban Tewas Aksi Demonstrasi Pemakzulan Park Geun-hye Bertambah
A A A
SEOUL - Pihak kepolisian Korea Selatan (Korsel) tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi bentrokan antara pendukung dan penentang presiden terguling Park Geun-hye. Park Geun-hye dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi (Korsel) karena skandal korupsi.

Pihak kepolisian mengatakan tiga orang tewas dan puluhan luka-luka dalam bentrokan antara polisi dan pendukung Park setelah putusan MK Korsel diumumkan pada hari Jumat. Selian itu, tujuh pengunjuk rasa ditahan untuk diperiksa seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Sabtu (11/3/2017).

Baca Juga: Dua Demonstran Tewas dalam Demonstrasi Pemakzulan Park Geun-hye

Kepolisian Metropolitan Seoul berencana untuk menyebarkan hampir 20.000 perwira dan ratusan bus untuk memisahkan dua kelompok demonstran. Kedua kelompok demonstran telah membelah jalan-jalan dekat istana presiden dalam beberapa pekan terakhir.

Keputusan MK Korsel mengakhiri sepak terjang Park Geun-hye sebagai presiden pertama di negara itu. Park mengambil alih kekuasaan pada 2012. Keputusan MK Korsel memungkinkan proses pidana terhadap perempuan berusia 65 tahun itu dan membuat pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis itu lengser dari kursi presiden.

"Tindakan Park melanggar konstitusi dan hukum adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik," kata Penjabat Ketua Mahkamah Lee Jung-mi.

"Guna melindungi konstitusi dapat dilakukan dengan mengabaikan terdakwa. Sesudah itu, dalam keputusan bulan oleh panel pengadilan, kami mengeluarkan putusan. Kami menolak terdakwa, Presiden Park Geun-hye," imbuhnya.

Park dituduh berkolusi dengan teman kepercayaannya Choi Soon-sil untuk memeras puluhan juta dolar dari bisnis. Ia juga membiarkan Choi, seorang warga negara, ikut campur dalam urusan negara dan menerima serta melihat dokumen rahasia negara. Tuduhan tersebut diajukan oleh Jaksa, tapi Park menolak untuk menjalani interogasi apapun, bersandar pada aturan hukum yang memberikan kekebalan kepada pemimpin dari penuntutan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)