Dubes Kang Chol Tinggalkan Malaysia

Selasa, 07 Maret 2017 - 20:00 WIB
Dubes Kang Chol Tinggalkan Malaysia
Dubes Kang Chol Tinggalkan Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Sejak kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam, tewas sekitar tiga pekan yang lalu hubungan antara Malaysia dan Korut yang sudah terjalin lebih dari 40 tahun mencapai titik terendah dan terancam kian memburuk. Duta Besar (Dubes) Korut untuk Malaysia Kang Chol bersama keluarganya pulang menuju Pyongyang, Korut, kemarin pukul 06.30 waktu lokal dari Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Seperti dilansir The Star, raut muram tampak tersirat di wajahnya saat duduk di kelas ekonomi. Dia tampak kecewa dengan keputusan Malaysia. Kekecewaan Kang Chol tidak hanya terletak pada pengusirannya, tapi juga sikap Pemerintah Malaysia terkait kasus autopsi terhadap jasad kakak tiri Pemimpin Korut Kim Jongun, Kim Jong-nam, dan menangkap warga Korut Ri Jongchol yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Jong-nam.

”Mereka melakukan autopsi tanpa persetujuan Korut,” ujar Kang Chol, dikutip AFP. Ri Jong-chol, laki-laki asal Korut yang ditahan Polisi Kerajaan Malaysia pada 17 Februari, juga akhirnya dibebaskan dan dideportasi menuju Pyongyang pada 3 Maret. Sehari setelahnya, Kang Chol dijatuhi Persona Non-Grata oleh Pemerintah Malaysia. Dia menyayangkan hal itu karena hubungan diplo matik dua negara menjadi rusak.

Seperti dilaporkan The Star, Kang Chol dan keluarganya tiba di terminal keberangkatan Bandara Kuala Lumpur kemarin pukul 06.00 dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Seorang penumpang terdengar berteriak kepada Kang Chol, ”Keluar dari Malaysia” sebelum dia menaiki pesawat Malaysia Airlines tujuan Beijing, China.

Beberapa penumpang tampak berupaya memotret Kang Chol meskipun dilarang polisi. Kang Chol diperkirakan tiba di Beijing sekitar pukul 12.20 waktu Malaysia sebelum kembali mengudara menuju Pyongyang, Korut.

Sesuai hukum internasional, Korut diduga akan memberi tahu kandidat baru dubes mereka dalam waktu dekat. Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menyayangkan sikap Kang Chol yang tidak meminta maaf atas berbagai tuduhannya terhadap Malaysia.

”Korut seharusnya meminta maaf. Kami telah mendeklarasikan Persona Non- Grata terhadapnya. Tidak ada yang dapat mengganggu kami seenaknya,” katanya, dikutip kantor berita Reuters. Seorang diplomat mengatakan, andai Kang Chol tidak pergi setelah masa deadline habis, dia tetap tidak dapat ditahan.

”Otoritas terkait Malaysia tidak akan bisa menangkapnya kecuali Korut melepaskan statusnya. Dia masih kebal terhadap hukum,” ujar dia. Meski begitu, Malaysia dapat mendesak Kang Chol atau Korut agar dia pergi. Aturan serupa juga berlaku bagi anggota keluarga Kang Chol.

”Semua anggota keluarganya juga harus meninggalkan Malaysia. Namun, mereka diberikan waktu tambahan. Artinya, mereka sebenarnya dapat pulang belakangan jika perlu membereskan berbagai keperluan dan kepentingan. Tapi, mereka harus pergi dari Malaysia,” kata dia.

Bagaimanapun setelah melewati deadline, Pemerintah Malaysia tidak akan menganggap Kang Chol sebagai dubes atau pejabat diplomatik, tapi orang yang tidak diinginkan sebab statusnya telah dicabut oleh Malaysia. Sesuai Pasal 9 Konvensi Vienna 1961, Malaysia dapat mengeluarkan Per sona Non-Grata tanpa memberi tahu Korut.

Kang Chol dan Pemerintah Malaysia sempat bersitegang mengenai kematian Jong-nam. Kang Chol menuduh Malaysia bersekongkol dengan Korea Selatan (Korsel). Korut juga menyebut korban bernama Kim Chol. Selain itu, mereka menyatakan Kim Chol tewas akibat serangan jantung, bukan akibat racun VX seperti yang disampaikan Malaysia.

Pemerintah Korut juga membantah korban merupakan kakak tiri pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-un. Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia S Subramaniam mengatakan identifikasi DNA akan membantu meredakan kontroversi pembunuhan Jong-nam. Sejauh ini tidak ada satu pun keluarga dekat yang mengklaim jenazah korban.

”Korban itu termasuk keluarga siapa? Kami memerlukan sampel DNA untuk mengidentifikasinya,” ujar Subra maniam. ”Tanpa ada DNA, kasus ini akan menimbulkan sengketa dan kontroversi,” sambung dia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3985 seconds (0.1#10.140)