Malaysia Deportasi Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam

Sabtu, 04 Maret 2017 - 03:17 WIB
Malaysia Deportasi Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam
Malaysia Deportasi Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam
A A A
KUALA LUMPUR - Otoritas Malaysia telah mendeportasi seorang warga Korea Utara (Korut) yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong-nam. Ri Jong-chol dibebaskan dari tahanan polisi karena tidak cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadapnya.

Dikutip dari BBC, Sabtu (4/3/2017), seorang pejabat mengatakan otoritas Malaysia telah menyerahkan Jong-chol kepada petugas imigrasi untuk dideportasi karena ia tidak memiliki dokumen perjalanan, dan telah meninggalkan negara itu pada Jumat kemarin.

Kepala polisi Malaysia Khalid Abu Bakar membantah adanya tekanan politik atau diplomatik terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Jong-chol dibebaskan karena kurangnya bukti.

Sementara Direktur Imigrasi Malaysia, Jenderal Mustafar Ali mengatakan, Ri Jong-chol dikawal keluar dari Malaysia oleh dua petugas kedutaan Korut dan telah masuk daftar hitam untuk kembali masuk ke negara itu.

Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 saat menunggu penerbangan ke Makau. Saat itu ia didekati oleh dua orang wanita yang kemudian membekapnya dengan sapu tangan yang mengandung racun saraf VX.

Jong-nam sempat meminta bantuan kepada salah seorang pegawai maskapai penerbangan dan membawanya ke klinik. Saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un itu tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4526 seconds (0.1#10.140)
pixels