Malaysia Akan Lepaskan Warga Korut yang Terkait Pembunuhan Jong-nam

Kamis, 02 Maret 2017 - 19:12 WIB
Malaysia Akan Lepaskan...
Malaysia Akan Lepaskan Warga Korut yang Terkait Pembunuhan Jong-nam
A A A
KUALA LUMPUR - Otoritas Malaysia akan melepaskan warga Korea Utara (Korut), Ri Jong Chol, salah satu orang yang diduga terkait pembunuhan Kim Jong-nam. Jong Chol dilepaskan karena kurangnya bukti untuk mendakwa dia atas pembunuhan Jong Nam.
"Melepaskan dia (Jong Chol) karena kurangnya bukti untuk bisa menuntutnya," kata Jaksa Agung Malaysia, Apandi Ali dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Strait Times pada Kamis (2/3).
Apandi menambahkan, pemerintah Malaysia kemudian akan mendeportasi Jong Chol karena dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Jong Chol sudah tinggal di Malaysia sejak 2013, dan bekerja sebagai apoteker. Dia datang dan bekerja di Malaysia setelah mendapatkan sponsor dari perusahaan farmasi, Tombo Enterprises.
Namun, pemilik Tombo Enterprises mengakui ia memberikan sponsor kepada Jong Chol untuk memfasilitasi transaksi bisnis, dan menegaskan pria berusia 47 tahun tersebut bukanlah karyawannya.
Sementara itu, berbeda dengan Jong Chol dua orang wanita yang Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Vietnam telah disidang kemarin. Berdasarkan tuntutan yang disampaikan jaksa, keduanya bisa terkena hukuman mati jika terbukti bersalah.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)