Depkeh AS Desak Pengadilan Banding Batalkan Pemblokiran Larangan Imigran
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman (Depkeh) Amerika Serikat (AS) membela kebijakan Presiden Donald Trump terkait larangan imigran. Depkeh AS pun mendesak pengadilan banding untuk mencabut pemblokiran demi kepentingan keamanan nasional.
Dalam pembelaan singkat setebal 15 halaman, Depkeh AS berpendapat bahwa perintah eksekutif yang menjadi dasar pemberlakuan larangan imigran adalah praktek hukum kewenangan presiden dan bukan larangan terhadap Muslim.
Depkeh AS juga mengatakan bahwa pengadilan Washington telah keliru dalam memasuki aturan pembatasan penegakan ketertiban. "Kendati beberapa hal dianggap tepat, namun jika perintah pengadilan menghapuskan perintah secara nasional itu sudah melewati batas kewenangan," kata Depkeh AS seperti dikutip dari BBC, Selasa (7/2/2017).
Depkeh AS juga menyatakan bahwa Presiden Trump telah membuat keputusan yang terbaik terkait keamanan nasional. Selain itu, Depkeh AS juga membenarkan jika larangan imigran disebut sebagai larangan Muslim karena tujuh negara diidentifikasi atas risiko teror.
Namun, Depkeh AS juga menyatakan bahwa perintah eksekutif bersifat netral terhadap agaman apapun dan warga di luar AS tidak memiliki hak untuk proses hukum.
Sebelumnya, pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintahan Trump untuk mengembalikan larangan imigran. Pengadilan lantas memberikan Gedung Putih dan negara-negara yang menentang kebijakan tersebut batas waktu hingga senin untuk memberikan argumen.
Perintah eksekutif Trump untuk sementara melarang masuk semua pengungsi dan warga negara dari tujuh negara mayoritas Muslim. Namun Hakim Federal AS berpendapat larangan itu inkonstitusional dan merugikan kepentingan negara.
Dalam pembelaan singkat setebal 15 halaman, Depkeh AS berpendapat bahwa perintah eksekutif yang menjadi dasar pemberlakuan larangan imigran adalah praktek hukum kewenangan presiden dan bukan larangan terhadap Muslim.
Depkeh AS juga mengatakan bahwa pengadilan Washington telah keliru dalam memasuki aturan pembatasan penegakan ketertiban. "Kendati beberapa hal dianggap tepat, namun jika perintah pengadilan menghapuskan perintah secara nasional itu sudah melewati batas kewenangan," kata Depkeh AS seperti dikutip dari BBC, Selasa (7/2/2017).
Depkeh AS juga menyatakan bahwa Presiden Trump telah membuat keputusan yang terbaik terkait keamanan nasional. Selain itu, Depkeh AS juga membenarkan jika larangan imigran disebut sebagai larangan Muslim karena tujuh negara diidentifikasi atas risiko teror.
Namun, Depkeh AS juga menyatakan bahwa perintah eksekutif bersifat netral terhadap agaman apapun dan warga di luar AS tidak memiliki hak untuk proses hukum.
Sebelumnya, pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintahan Trump untuk mengembalikan larangan imigran. Pengadilan lantas memberikan Gedung Putih dan negara-negara yang menentang kebijakan tersebut batas waktu hingga senin untuk memberikan argumen.
Perintah eksekutif Trump untuk sementara melarang masuk semua pengungsi dan warga negara dari tujuh negara mayoritas Muslim. Namun Hakim Federal AS berpendapat larangan itu inkonstitusional dan merugikan kepentingan negara.
(ian)