Parlemen Israel Izinkan Pembangunan Pemukiman di Tanah Pribadi Palestina
A
A
A
TEL AVIV - Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai pembangunan pemukiman di tanah Palestina. Dalam undang-undang baru tersebut pemerintah Israel diizinkan untuk merebut tanah pribadi warga Palestina dan membangun pemukiman di tanah tersebut.
Melansir Reuters pada Selasa (7/2), dalam pemungutan suara yang berlangsung semalam, 60 anggota Parlemen Israel mendukung RUU tersebut, sedangkan 52 lainnya menolak undang-undang itu.
Mayoritas mereka yang mendung RUU tersebut berasal dari partai sayap kanan Israel, yang merupakan partai berkuasa di Israel saat ini, yakni Partai Likud.
Disetujuinya RUU baru tersebut dilaporkan menyebabkan ketegangan di tubuh pemerintah Israel. Dimana, bukan hanya banyak anggota Parlemen yang turut menolak, tapi sejumlah Menteri dan pejabat tinggi Israel juga turut menolak undang-undang itu.
Mahkamah Agung Israel bahkan menyebut RUU itu sebagai sesuatu hal yang tidak konstitusional, dan menegaskan mereka tidak akan meloloskan RUU itu untuk menjadi undang-undang di Israel.
Sumber-sumber politik di Israel juga menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara pribadi menentang RUU, karena itu bisa memberikan alasan untuk penuntutan oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.
Melansir Reuters pada Selasa (7/2), dalam pemungutan suara yang berlangsung semalam, 60 anggota Parlemen Israel mendukung RUU tersebut, sedangkan 52 lainnya menolak undang-undang itu.
Mayoritas mereka yang mendung RUU tersebut berasal dari partai sayap kanan Israel, yang merupakan partai berkuasa di Israel saat ini, yakni Partai Likud.
Disetujuinya RUU baru tersebut dilaporkan menyebabkan ketegangan di tubuh pemerintah Israel. Dimana, bukan hanya banyak anggota Parlemen yang turut menolak, tapi sejumlah Menteri dan pejabat tinggi Israel juga turut menolak undang-undang itu.
Mahkamah Agung Israel bahkan menyebut RUU itu sebagai sesuatu hal yang tidak konstitusional, dan menegaskan mereka tidak akan meloloskan RUU itu untuk menjadi undang-undang di Israel.
Sumber-sumber politik di Israel juga menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara pribadi menentang RUU, karena itu bisa memberikan alasan untuk penuntutan oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.
(esn)