Kerabat Terlibat Suap, Ban Ki-moon Minta Maaf

Sabtu, 21 Januari 2017 - 17:26 WIB
Kerabat Terlibat Suap,...
Kerabat Terlibat Suap, Ban Ki-moon Minta Maaf
A A A
SEOUL - Mantan sekretaris jenderal PBB, Ban Ki-moon, meminta maaf atas kasus suap yang melibatkan anggota keluarganya di Amerika Serikat (AS). Kasus tersebut telah menimbulkan kekhawatiran publik di tengah wacana dirinya akan maju sebagai calon presiden di Korea Selatan (Korsel).

Dalam sebuah pernyataan, Ki-moon berharap setiap diskusi antara pihak penegak hukum Korsel dan AS dilakukan dengan seksama dan transparan sehingga tidak ada kecurigaan yang tersisa di masyarakat Korsel. Ki-moon juga menegaskan ia benar-benar tidak tahu mengenai kasus tersebut seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (21/1/2017).

Seorang jaksa AS mengatakan Washington telah meminta Korsel untuk menangkap saudara Ki-moon, Ban Ki-sang. Ki-sang diduga terlibat dalam skema suap untuk melaksanakan penjualan kompleks bangunan Vietnam.

Dua anggota keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon, didakwa dalam kasus suap di pengadilan Manhattan, Amerika Serikat (AS). Dua anggota keluarga Ki-moon itu adalah adiknya, Ban Ki-sang dan keponakannya, Joo Hyun Bahn.

Dalam surat dakwaan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, jaksa AS menuduh adik dan keponakan Ki-moon menyuap jutaan dolar kepada pejabat Timur Tengah terkait dengan bisnis penjualan sebuah kompleks bangunan di Vietnam senilai USD800 juta.

Bahn—broker real estate yang tinggal di New Jersey—ditangkap pada hari Selasa. Sang Woo, 35, yang telah bekerja pada dua broker real estate New York dengan Bahn juga ditangkap pada hari yang sama atas perannya dalam penyuapan.

Namun, ayah Bahn yang merupakan eksekutif di perusahaan konstruksi Korea Selatan, Keangnam Enterprises, tidak ditahan. Sedangkan Ban Ki-sang, 69, dilaporkan tinggal di Seoul.

Malcolm Harris, 52, pekerja seni yang juga konsultan fashion dan blogger, juga disebut terlibat dalam kasus suap ini. Namun, Harris belum ditangkap. Para jaksa AS menuduh Harris mengkhianati Bahn dan ayahnya dengan mencuri uang suap.

Muncul di sidang pengadilan, Bahn, 38, mengaku tidak bersalah. Pengadilan menolak permohonan pembebasannya.

Kasus ini berkaitan dengan penjualan Landmark 72, sebuah kompleks bangunan di Hanoi, yang pembangunannya menelan biaya lebih dari USD1 miliar. Menurut surat dakwaan, Ban Ki-yang berperan untuk mempekerjakan anaknya untuk menengahi kesepakatan refinancing bangunan.

Pada Maret 2013, Bahn diduga berkolusi dengan Harris, yang menawarkan bantuan melalui koneksinya, termasuk anggota keluarga kerajaan di Timur Tengah.

Surat dakwaan tersebut mencatat bahwa pada bulan April 2014, Bahn dan ayahnya setuju untuk membayar uang siap USD500 ribu –sebagai uang muka—kepada pejabat di Timur Tengah. Dia menjanjikan akan membayar sisa uang suap USD2 juta ketika penjualan properti itu tuntas. Namun, Harris diduga memalsukan koneksi tingkat tinggi dan mencuri uang suap USD500 ribu tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6604 seconds (0.1#10.140)