Singapura Sangat Prihatin Kapten Kapalnya Dipenjara di Indonesia
A
A
A
SINGAPURA - Kementerian Singapura Luar Negeri (MFA) mengaku “sangat prihatin” dengan proses peradilan yang panjang terhadap seroang kapten kapal asal Singapura. Kapten kapal itu dipenjara di Indonesia sudah lebih dari sembilan bulan karena memasuki perairan Indonesia secara ilegal.
Kapten kapal bernama Shoo Chiau Huat, 51, ditangkap aparat Angkatan Laut Indonesia ketika kapalnya yang membawa 13 wisatawan Singapura dan Malaysia memasuki perairan Bintan pada 16 April 2016. Para wisatawan itu memancing ikan secara ilegal di perairan Bintan, Indonesia.
Shoo didakwa atas tuduhan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran wilayah. Dia sebenarnya dibebaskan oleh hakim pengadilan Tanjung Pinang pada 11 Juli 2016 lalu.
Tapi, menurut MFA, warga Singapura itu tetap ditahan atas tuduhan baru, yakni pelanggaran imigrasi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia pada 5 Oktober 2016.
Pada tanggal 17 Januari 2017, Shoo dinyatakan bersalah atas pelanggaran imigrasi. Dia harus membayar denda Rp50 juta atau menjalani hukuman penjara lima bulan. Shoo, seperti diberitakan Channel News Asia, belum memutuskan apakah dia akan membayar denda itu atau tidak.
Menurut MFA dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, menyatakan bahwa MFA memahami jika Shoo tidak akan diizinkan untuk meninggalkan Indonesia, bahkan jika dia membayar denda. Sebab, ada kemungkinan warga Singapura itu dikenai tuduhan baru yang diajukan oleh Kejaksaan Tanjung Pinang.
MFA mengaaku telah melakukan kontak erat dengan pemerintah Indonesia sejak kapten kapal itu pertama kali ditahan. Kontak diplomatik tersebut untuk memastikan bahwa Shoo diberikan hak-hak hukum di bawah hukum Indonesia.
”Pemerintah Singapura menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia. Namun, kami sangat prihatin tentang proses peradilan yang panjang terkait kasus Shoo ini, dan penahanan yang berkepanjangan,” bunyi pernyataan MFA.
”Kami akan terus mengulangi (seruan) kepada pihak berwenang Indonesia supaya kasus Shoo ini diproses secepatnya, sehingga dia dapat kembali ke Singapura tanpa penundaan yang tidak perlu,” lanjut pernyataan MFA, yang dikutip Sabtu (21/1/2017).
Kapten kapal bernama Shoo Chiau Huat, 51, ditangkap aparat Angkatan Laut Indonesia ketika kapalnya yang membawa 13 wisatawan Singapura dan Malaysia memasuki perairan Bintan pada 16 April 2016. Para wisatawan itu memancing ikan secara ilegal di perairan Bintan, Indonesia.
Shoo didakwa atas tuduhan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran wilayah. Dia sebenarnya dibebaskan oleh hakim pengadilan Tanjung Pinang pada 11 Juli 2016 lalu.
Tapi, menurut MFA, warga Singapura itu tetap ditahan atas tuduhan baru, yakni pelanggaran imigrasi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia pada 5 Oktober 2016.
Pada tanggal 17 Januari 2017, Shoo dinyatakan bersalah atas pelanggaran imigrasi. Dia harus membayar denda Rp50 juta atau menjalani hukuman penjara lima bulan. Shoo, seperti diberitakan Channel News Asia, belum memutuskan apakah dia akan membayar denda itu atau tidak.
Menurut MFA dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, menyatakan bahwa MFA memahami jika Shoo tidak akan diizinkan untuk meninggalkan Indonesia, bahkan jika dia membayar denda. Sebab, ada kemungkinan warga Singapura itu dikenai tuduhan baru yang diajukan oleh Kejaksaan Tanjung Pinang.
MFA mengaaku telah melakukan kontak erat dengan pemerintah Indonesia sejak kapten kapal itu pertama kali ditahan. Kontak diplomatik tersebut untuk memastikan bahwa Shoo diberikan hak-hak hukum di bawah hukum Indonesia.
”Pemerintah Singapura menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia. Namun, kami sangat prihatin tentang proses peradilan yang panjang terkait kasus Shoo ini, dan penahanan yang berkepanjangan,” bunyi pernyataan MFA.
”Kami akan terus mengulangi (seruan) kepada pihak berwenang Indonesia supaya kasus Shoo ini diproses secepatnya, sehingga dia dapat kembali ke Singapura tanpa penundaan yang tidak perlu,” lanjut pernyataan MFA, yang dikutip Sabtu (21/1/2017).
(mas)