Soal Malaysia Deportasi WNI Diduga ISIS, Ini Penjelasan Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai kabar 8 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Malaysia karena diduga bagian dari ISIS. Kemlu membenarkan adanya deportasi tersebut, dan deportasi itu dilakukan melalui Batam.
"Betul, tanggal 10 Januari terdapat 8 WNI yang dideportasi oleh Otoritas Malaysia melalui Batam. Hasil verifikasi kami menyebutkan bahwa 8 WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumbar.Mereka berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Januari," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
"Tinggal di Kuala Lumpur selama 3 hari, salah satunya untuk pengobatan salah seorang anggota mereka, dan tinggal 1 malam di Perlis. Pada tanggal 7 Januari mereka menuju Pattani untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani," sambungnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Sindonews pada Rabu (11/1).
Iqbal menuturkan, pada tanggal 9 Januari mereka memasuki Singapura melalui Johor. Mereka, papar Iqbal berencana menginap sehari di Singapura. Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka. Alasan utamanya adalah karena ditemukan gambar di ponsel mereka yang terkait dgn ISIS.
Kedelapan orang itu kemudian dideportasi oleh pemerinyah Singapura ke Malaysia. Di Malaysia 8 WNI tersebut ditangani oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia atau Unit Anti Teror Malaysua, dan pada tanggal 10 Januari unit itu melakukan pendalaman kepada 8 WNI tersebut.
"Dari pendalaman tersebut, sementara ini E8 IPK menyimpulkan. pertama mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah dan tidak mendukung ISIS, dan kedua gambar-gambar tersebut diterima secara tidak sengaja melalui medsos. Karena itu mereka dibebaskan, namun harus meninggalkan Malaysia saat itu juga. Mereka selanjutnya dipulangkan melalui Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri," tukasnya.
"Betul, tanggal 10 Januari terdapat 8 WNI yang dideportasi oleh Otoritas Malaysia melalui Batam. Hasil verifikasi kami menyebutkan bahwa 8 WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumbar.Mereka berangkat ke Malaysia pada tanggal 3 Januari," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
"Tinggal di Kuala Lumpur selama 3 hari, salah satunya untuk pengobatan salah seorang anggota mereka, dan tinggal 1 malam di Perlis. Pada tanggal 7 Januari mereka menuju Pattani untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani," sambungnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Sindonews pada Rabu (11/1).
Iqbal menuturkan, pada tanggal 9 Januari mereka memasuki Singapura melalui Johor. Mereka, papar Iqbal berencana menginap sehari di Singapura. Namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka. Alasan utamanya adalah karena ditemukan gambar di ponsel mereka yang terkait dgn ISIS.
Kedelapan orang itu kemudian dideportasi oleh pemerinyah Singapura ke Malaysia. Di Malaysia 8 WNI tersebut ditangani oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia atau Unit Anti Teror Malaysua, dan pada tanggal 10 Januari unit itu melakukan pendalaman kepada 8 WNI tersebut.
"Dari pendalaman tersebut, sementara ini E8 IPK menyimpulkan. pertama mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah dan tidak mendukung ISIS, dan kedua gambar-gambar tersebut diterima secara tidak sengaja melalui medsos. Karena itu mereka dibebaskan, namun harus meninggalkan Malaysia saat itu juga. Mereka selanjutnya dipulangkan melalui Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri," tukasnya.
(esn)