Pengadilan Eropa Tolak Gugatan Gadis Muslim Berenang Terpisah

Selasa, 10 Januari 2017 - 21:12 WIB
Pengadilan Eropa Tolak...
Pengadilan Eropa Tolak Gugatan Gadis Muslim Berenang Terpisah
A A A
BRUSSELS - Gadis-gadis Muslim Swiss harus belajar berenang bersama dengan anak-anak laki-laki. Begitu keputusan pengadilan HAM Eropa (EHCR) yang memenangkan gugatan pemerintah Swiss.

ECHR mengakui bahwa kebebasan beragama akan terganggu dengan keputusan ini. Namun hakim mengatakan hal itu tidak sama dengan pelanggaran. "Pihak berwenang dibenarkan dalam menegakkan kurikulum sekolah secara penuh dan mesukseskan integrasi anak-anak ke dalam masyarakat," begitu yang dikatakan pihak pengadilan seperti dikutip dari BBC, Selasa (10/1/2017).

Kasus ini diadukan oleh dua warga negara Swiss asal Turki yang menolak untuk mengirim putri remaja mereka mengikuti pelajaran wajib campuran di kota Basel. Pejabat pendidikan mengatakan bahwa pengecualian diberikan kepada anak perempuan yang telah mencapai usia pubertas, usia yang belum dicapai oleh remaja putri itu pada saat itu.

Pada 2010, orang tua remaja putri itu diperintahkan untuk membayar denda 1.400 Franc Swiss karena dianggap telah melakukan tindakan yang melanggar kewajiban mereka sebagai orang tua. Namun mereka menolak putusan tersebut karena dianggap melanggar pasal 9 Konvensi Eropa tentang HAM yang meliputi hak untuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Namun dalam pernyataannnya, EHCR mengatakan penolakan untuk membebaskan gadis-gadis tersebut mengganggu hak kebebasan beragama. Namun, EHCR juga mengatakan hukum dirancang untuk melindungi murid asing dari segala bentuk pengucilan sosial dan Swiss bebas untuk merancang sistem pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan tradisi sendiri.

EHCR mengatakan sekolah memainkan peran penting dalam integrasi sosial, dan pembebasan dari beberapa pelajaran yang dibenarkan hanya dalam keadaan yang sangat luar biasa.

"Dengan demikian, minat anak-anak dalam pendidikan penuh sehingga memfasilitasi integrasi sosial mereka sukses sesuai dengan adat istiadat setempat dan kebiasaan, menolak keinginan orang tua agar anak-anak mereka dibebaskan dari pelajaran berenang campur," kata pengadilan.

Pengadilan juga mencatat "pengaturan sangat fleksibel" telah ditawarkan sebagai kompromi, termasuk memungkinkan anak perempuan mengenakan burqini selama pelajaran daripada pakaian renang tradisional. Pengadulan juga memungkinkan mereka untuk berganti pakaian tanpa anak laki-laki di dalam ruangan.
(ian)
Berita Terkait
Dubes China: Jika Swiss...
Dubes China: Jika Swiss Jatuhkan Sanksi, Hubungan Akan Terganggu
Analis Swiss: Embargo...
Analis Swiss: Embargo Minyak Uni Eropa Malah Menguntungkan Rusia
Wamendag Waspadai Kampanye...
Wamendag Waspadai Kampanye Anti Kelapa Sawit di Swiss
Uni Eropa Jamin Semua...
Uni Eropa Jamin Semua Vaksin Boleh Digunakan
Lawan Disinformasi,...
Lawan Disinformasi, Uni Eropa Bentuk Kementerian Kebenaran
Kacaukan Logistik Pasukan...
Kacaukan Logistik Pasukan Rusia, Ukraina Rusak Jembatan di Wilayah Selatan
Berita Terkini
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
1 jam yang lalu
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
2 jam yang lalu
Suporter Maroko Mengamuk...
Suporter Maroko Mengamuk di London usai Timnya Dikalahkan Prancis 2-0
3 jam yang lalu
20 Kapal Perang AS Berkeliaran...
20 Kapal Perang AS Berkeliaran di Timur Tengah saat Iran-Amerika Saling Serang
3 jam yang lalu
Berubah Pikiran Lagi,...
Berubah Pikiran Lagi, AS Akan Pasok Rudal Canggih Tomahawk ke Jerman
4 jam yang lalu
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved