Operasi Pembersihan, Turki Pecat 6.000 Polisi, PNS, Tentara dan Akademisi
Sabtu, 07 Januari 2017 - 08:58 WIB
Operasi Pembersihan, Turki Pecat 6.000 Polisi, PNS, Tentara dan Akademisi
A
A
A
ANKARA - Turki telah memberhentikan lebih dari 6.000 petugas polisi, pegawai negeri, dan akademisi sebagai bagian dari operasi pembersihan yang sedang berlangsung. Turki tengah berada di bawah pemerintahan darurat sejak kudeta yang gagal pada bulan Juli lalu.
Ribuan orang telah dipecat dari pekerjaan mereka atau ditangkap di bawah langkah-langkah yang ketat. Terakhir, 2.687 polisi, 2.537 pejabat pengadilan dan kementerian kesehatan, 634 akademisi dan 135 pejabat dari direktorat urusan keagamaan dipecat menurut dekrit yang diterbitkan dalam berita resmi seperti dikutip dari Independent, Sabtu (7/1/2017).
Pemerintah, di bawa Presiden Recep Tayyep Erdogan, juga menyatakan dalam keputusan itu bahwa individu yang tinggal di luar negeri yang sedang dicari oleh pihak berwenang Turki kemungkinan kewarganegaraannya dicabut jika tidak kembali dalam waktu 3 bulan.
Secara total, 120 ribu orang telah ditangguhkan atau diberhentikan dari pekerjaan mereka sejak upaya kudeta, meskipun ribuan dari mereka telah dikembalikan ke pos mereka. Lebih dari 41 ribu orang telah dipenjara, lebih dari 100 ribu tengah menjalani penyelidikan.
Kelompok pertama yang dituduh mendukung upaya untuk menggulingkan Erdogan telah diadili di distrik Silivri, Istanbul, pada tanggal 27 Desember lalu.
Parlemen Turki, yang dikuasai oleh partai penguasa AKP, minggu ini telah memperpanjang aturan darurat selama tiga bulan. Langkah ini dikatakan diperlukan oleh pemerintah untuk mempertahankan operasi pembersihan terhadap pendukung Fethullah Gulen yang dituding sebagai dalang kudeta. Namun, Gulen membantah tuduhan tersebut.
Ribuan orang telah dipecat dari pekerjaan mereka atau ditangkap di bawah langkah-langkah yang ketat. Terakhir, 2.687 polisi, 2.537 pejabat pengadilan dan kementerian kesehatan, 634 akademisi dan 135 pejabat dari direktorat urusan keagamaan dipecat menurut dekrit yang diterbitkan dalam berita resmi seperti dikutip dari Independent, Sabtu (7/1/2017).
Pemerintah, di bawa Presiden Recep Tayyep Erdogan, juga menyatakan dalam keputusan itu bahwa individu yang tinggal di luar negeri yang sedang dicari oleh pihak berwenang Turki kemungkinan kewarganegaraannya dicabut jika tidak kembali dalam waktu 3 bulan.
Secara total, 120 ribu orang telah ditangguhkan atau diberhentikan dari pekerjaan mereka sejak upaya kudeta, meskipun ribuan dari mereka telah dikembalikan ke pos mereka. Lebih dari 41 ribu orang telah dipenjara, lebih dari 100 ribu tengah menjalani penyelidikan.
Kelompok pertama yang dituduh mendukung upaya untuk menggulingkan Erdogan telah diadili di distrik Silivri, Istanbul, pada tanggal 27 Desember lalu.
Parlemen Turki, yang dikuasai oleh partai penguasa AKP, minggu ini telah memperpanjang aturan darurat selama tiga bulan. Langkah ini dikatakan diperlukan oleh pemerintah untuk mempertahankan operasi pembersihan terhadap pendukung Fethullah Gulen yang dituding sebagai dalang kudeta. Namun, Gulen membantah tuduhan tersebut.
(ian)