Gabung ISIS, Wanita Filipina Dihukum 10 Tahun Penjara di Kuwait

Senin, 26 Desember 2016 - 18:35 WIB
Gabung ISIS, Wanita...
Gabung ISIS, Wanita Filipina Dihukum 10 Tahun Penjara di Kuwait
A A A
KUWAIT - Sebuah Pengadilan Kuwait menghukum seorang wanita Filipina 10 tahun penjara, Senin (26/12). Vonis itu dijatuhkan setelah wanita tersebut terbukti bergabung dengan ISIS dan merencanakan serangan.

Pengadilan juga memerintahkan untu mendeportasi wanita 32 tahun itu, setelah ia menjalani masa hukumannya. Wanita yang tidak disebutkan identitasnya itu ditangkap pada bulan Agustus silam, dua bulan setelah tiba di negara Teluk kaya minyak untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait menyatakan, wanita itu telah mengaku menjadi anggota ISIS dan merencanakan serangan teroris. Wanita itu mengatakan kepada penyidik, bahwa suaminya adalah seorang militan ISIS aktif di Libya.

“Sang suami memintanya datang ke Kuwait dari Filipina sebagai pembantu rumah tangga,” sebut pernyataan Kemendagri Kuwait, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Hingga kini, Pengadilan Kuwait telah menghukum sejumlah anggota, simpatisan, dan pihak-pihak yang mendanai ISIS. Pada bulan Oktober, polisi Kuwait menangkap seorang sopir asal Mesir yang dicurigai sebagai anggota ISIS. Sopir yang mengendarai sebuah truk sampah itu menabrak sebuah mobil pick-up yang membawa 5 warga Amerika Serikat.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8376 seconds (0.1#10.140)