Korut: Sekjen PBB Bunglon Bertopeng Manusia, Mimpi Jadi Presiden Korsel

Jum'at, 23 Desember 2016 - 16:47 WIB
Korut: Sekjen PBB Bunglon...
Korut: Sekjen PBB Bunglon Bertopeng Manusia, Mimpi Jadi Presiden Korsel
A A A
PYONGYANG - Otoritas Korea Utara (Korut) mengejek Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon dengan menyebutnya sebagai “bunglon bertopeng manusia”. Korut juga mengolok-olok ambisi politik Ki-moon menjadi Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dianggap sebagai “mimpi konyol”.

Ki-moon yang sebentar lagi pensiun dari jabatannya sebagai Sekjen PBB telah mengisyaratkan diri maju sebagai calon presidenn Korsel. Ki-moon berpeluang menggantikan Presiden Park Geun-hye yang dimakzulkan parlemen terkait skandal korupsi yang melibatkan teman dekatnya.

Ki-moon belum secara resmi menyatakan ingin jadi Presiden Korsel. Dia hanya menyatakan akan mempertimbangkan peluang itu.

Ledekan terhadap Ki-moon itu muncul pada Jumat (23/12/2016) di situs Uriminzokkiri yang dikelola negara Korut. ”Ban (Ki-moon) menjadi seorang ‘bunglon bertopeng manusia’,” tulis situs itu, seperti dilansir IB Times.

Ki-moon juga diledek sebagai sosok oportunistik yang sedang berfantasi tentang "mimpi konyol” sebagai Presiden Korsel. Menurut tulisan di situs itu, ambisi Ki-moon menjadi Presiden Korsel tidak masuk akal dengan petimbangan rekam jejaknya sebagai Sekjen PBB selama 10 tahun terakhir.

Artikel itu menyebut Ban Ki-moon memiliki reputasi buruk dalam berpolitik, karena menjadi seorang oportunis. “Yang diatur berlayar di mana pun angin bertiup dan berubah warna sesuai dengan keadaan,” tulis Uriminzokkiri.

Presiden Korsel Park Geun-hye saat ini dalam status “diskors” menyusul keputusan parlemen yang memakzulkannya. Tugasnya sebagai presiden diemban oleh Perdana Menteri Korsel.

Korsel bisa menggelar pemilu presiden dalam beberapa bulan mendatang jika Mahkamah Konstitusi di Seoul memutuskan untuk mencopot Park dari jabatannya sebagai presiden secara permanen. Jika Park benar-benar dicopot, Korsel harus mencari penggantinya dalam waktu 60 hari sesuai perintah konstitusi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7403 seconds (0.1#10.140)