Soal Ormas Asing, Ini Kata Kemlu

Selasa, 20 Desember 2016 - 16:36 WIB
Soal Ormas Asing, Ini...
Soal Ormas Asing, Ini Kata Kemlu
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai pembentukan organisasi masa (ormas) asing di Indonesia. Kemlu menuturkan, ini sudah sesuai dengan Udang-undang no.17 tahun 2003.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hassan Kleib mengatakan, di Indoensia ada tiga jenis ormas, pertama ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Hassan mengatakan, mengenai perizinan ormas asing, itu diberikan kepada Kemlu.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ormas asing yang beberapa waktu dibentuk, menurut Hassan, itu adalah penguatan dari Udang-undang no.17 tahun 2003. PP mengenai ormas asing tersebut sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP," kata Hassan saat melalukan pertemuan dengan awak media pada Selasa (20/12).
"Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat, lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, bantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancara. Setelah selesai, kita beri izin prinsip," sambungnya.
Namun, setelah Kemlu memberikan izin, ormas asing itu tidak serta merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Hassan juga menyebut paling lambat, setiap tiga tahun akan ada evaluasi terhadap ormas itu. Jika ketahuan melanggar akan diberikan peringatan dan bila terus melakukan pelanggaran, maka izin akan dicabut. Pekan lalu Hassan menyebut Kemlu baru saja mencabut izin dua ormas asing karena melakukan pelanggaran.
Dia menambahkan, selain langkah-langkah di atas, Kemlu juga mengambil langkah tambahan, yakni meminta informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal ormas itu berasal, mengenai ormas bersangkutan.
Ormas-ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, dan Hivos. Terbaru menurut Hassan, Doctor Without Border juga akan membuka kantor di Jakara dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional dengan Kementerian Kesehatan.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
10 menit yang lalu
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
1 jam yang lalu
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
2 jam yang lalu
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
2 jam yang lalu
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
3 jam yang lalu
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved