Soal Ormas Asing, Ini Kata Kemlu
Selasa, 20 Desember 2016 - 16:36 WIB
Soal Ormas Asing, Ini Kata Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai pembentukan organisasi masa (ormas) asing di Indonesia. Kemlu menuturkan, ini sudah sesuai dengan Udang-undang no.17 tahun 2003.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hassan Kleib mengatakan, di Indoensia ada tiga jenis ormas, pertama ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Hassan mengatakan, mengenai perizinan ormas asing, itu diberikan kepada Kemlu.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ormas asing yang beberapa waktu dibentuk, menurut Hassan, itu adalah penguatan dari Udang-undang no.17 tahun 2003. PP mengenai ormas asing tersebut sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP," kata Hassan saat melalukan pertemuan dengan awak media pada Selasa (20/12).
"Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat, lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, bantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancara. Setelah selesai, kita beri izin prinsip," sambungnya.
Namun, setelah Kemlu memberikan izin, ormas asing itu tidak serta merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Hassan juga menyebut paling lambat, setiap tiga tahun akan ada evaluasi terhadap ormas itu. Jika ketahuan melanggar akan diberikan peringatan dan bila terus melakukan pelanggaran, maka izin akan dicabut. Pekan lalu Hassan menyebut Kemlu baru saja mencabut izin dua ormas asing karena melakukan pelanggaran.
Dia menambahkan, selain langkah-langkah di atas, Kemlu juga mengambil langkah tambahan, yakni meminta informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal ormas itu berasal, mengenai ormas bersangkutan.
Ormas-ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, dan Hivos. Terbaru menurut Hassan, Doctor Without Border juga akan membuka kantor di Jakara dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional dengan Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hassan Kleib mengatakan, di Indoensia ada tiga jenis ormas, pertama ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Hassan mengatakan, mengenai perizinan ormas asing, itu diberikan kepada Kemlu.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ormas asing yang beberapa waktu dibentuk, menurut Hassan, itu adalah penguatan dari Udang-undang no.17 tahun 2003. PP mengenai ormas asing tersebut sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP," kata Hassan saat melalukan pertemuan dengan awak media pada Selasa (20/12).
"Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat, lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, bantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancara. Setelah selesai, kita beri izin prinsip," sambungnya.
Namun, setelah Kemlu memberikan izin, ormas asing itu tidak serta merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Hassan juga menyebut paling lambat, setiap tiga tahun akan ada evaluasi terhadap ormas itu. Jika ketahuan melanggar akan diberikan peringatan dan bila terus melakukan pelanggaran, maka izin akan dicabut. Pekan lalu Hassan menyebut Kemlu baru saja mencabut izin dua ormas asing karena melakukan pelanggaran.
Dia menambahkan, selain langkah-langkah di atas, Kemlu juga mengambil langkah tambahan, yakni meminta informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal ormas itu berasal, mengenai ormas bersangkutan.
Ormas-ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, dan Hivos. Terbaru menurut Hassan, Doctor Without Border juga akan membuka kantor di Jakara dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional dengan Kementerian Kesehatan.
(esn)