Dylann Roof, Pembantai 9 Orang di Gereja Kulit Hitam AS Dinyatakan Bersalah

Jum'at, 16 Desember 2016 - 04:53 WIB
Dylann Roof, Pembantai...
Dylann Roof, Pembantai 9 Orang di Gereja Kulit Hitam AS Dinyatakan Bersalah
A A A
CHARLESTON - Dylann Roof, 22, terdakwa kasus penembakan massal bermotif rasial terhadap sembilan jemaat gereja kulit hitam di Charleston, South Carolina, Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah. Dia kemungkinan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati pada Januari 2017 nanti.

Keputusan diambil hakim di pengadilan AS pada Kamis waktu AS atau Jumat (16/12/2016) WIB, setelah bermusyawarah lebih dari dua jam.

Pembantaian yang dilakukan Roof telah memicu sentimen rasial di AS. Tapi, otoritas hukum di negara itu tidak menyatakan penembakan massal yang dilakukan pemuda kulit putih itu sebagai serangan terorisme.

Roof menghadapi 33 tuduhan terpisah, termasuk tuduhan mengumbar kebencian dan obstruksi agama. Dia mengumbar tembakan di Gereja Emanuel African Methodist Episcopal di Charleston pada bulan Juni 2015.

Aksi Roof menewaskan sembilan orang. Tiga orang berhasil selamat dari pembantaian tersebut.

Dalam argumentasi penutup, pihak jaksa menyatakan Roof sepenuhnya dimotivasi kebencian dalam melakukan pembunuhan massal.

Sedangkan dalam pembelaannya, Roof mengaku bahwa dia sosok penyendiri yang tidak sepenuhnya memahami keseriusan dari tindakannya.

Hakim atau juri pengadilan akan memutuskan apakah Roof dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati pada bulan Januari 2017 mendatang.

Reaksi terhadap putusan hakim itu bermunculan. Salah satunya dari Gubernur South Carolina Nikki R Haley.

”Ini adalah harapan saya bahwa korban, keluarga dan orang-orang dari South Carolina dapat menemukan kedamaian dalam kenyataan bahwa keadilan telah dilayani,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip New York Times.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)