Pengadilan Federal Malaysia Tolak Pengajuan Banding Anwar Ibrahim

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:27 WIB
Pengadilan Federal Malaysia Tolak Pengajuan Banding Anwar Ibrahim
Pengadilan Federal Malaysia Tolak Pengajuan Banding Anwar Ibrahim
A A A
KUALA LUMPUR - Pemimpin oposisi Malaysia yang mendekam di dalam tahanan, Anwar Ibrahim, kehilangan peluang terakhirnya untuk meraih kebebasan. Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan banding Anwar untuk meninjau kembali kasus sodomi yang dituduhkan padanya.

Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/12), sebuah panel yang beranggotakan lima Hakim memutuskan dengan suara bulat untuk menolak permohonan Anwar tentang peninjauan kembali vonis pengadilan yang dijatuhkan padanya di tahun 2014 silam. Vonis itu mengharuskan Anwar mendekam selama 5 tahun di dalam penjara.

"Ini bukan kasus yang tepat untuk pengadilan menerapkan yurisdiksi dalam memulai peninjauan kembali,” kata Zulkefli Ahmad Makinudin, Hakim Ketua Malaya.

Saat ini, masa hukuman Anwar masih tersisa 16 bulan. Pengadilan Malaysia memberikan pengurangan sepertiga dari masa hukuman Anwar karena ia dianggap berperilaku baik.

Anwar sendiri menganggap penolakan ini sebagai jalan panjang menuju kebebasan. "Ini bukan akhir perjalanan. Saya telah memohon dan menegaskan saya tidak bersalah, tetapi pengadilan telah mengabaikan permintaan saya. Ini adalah jalan panjang menuju kebebasan,” tegas pria berusia 69 tahun itu.

Anwar dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan menyodomi mantan ajudannya. Ia dan pendukungnya menyebut tuduhan itu bermotif politik dan upaya untuk mengakhiri karir politiknya. Anwar pernah menduduki posisi Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia. Ia menjadi wakil PM Mahathir Mohamad di era 1990-an.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7367 seconds (0.1#10.140)