Slovakia Adopsi Hukum Pencegah Islam Menjadi Agama Resmi Negara
A
A
A
BRATISLAVA - Slovakia mengadopsi hukum yang mencegah Islam menjadi agama resmi negara. Kebijakan ini diambil parlemen Bratislava yang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang syarat sebuah agama diakui sebagai agama resmi negara.
RUU yang telah menjadi UU itu disponsori oleh Partai Nasional Slovakia (SNS)—partai anggota koalisi pendukung pemerintahan Perdana Menteri Robert Fico. RUU disahkan menjadi UU pada hari Rabu.
Produk hukum tersebut disetujui oleh mayoritas dua pertiga dari total anggota di parlemen, termasuk dari partai berkuasa dan partai oposisi.
Dalam UU itu, syarat Islam bisa diakui sebagai agama resmi negara harus memiliki penganut dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan sebelumnya. Semula, syarat sebuah agama bisa diakui menjadi agama resmi negara bila memiliki penganut 20 ribu orang, kemudian dalam UU baru jumlahnya ditingkatkan menjadi 50 ribu orang.
Partai Rakyat Slovakia, bahkan mengusulkan meningkatkan jumlah syarat itu menjadi 250 ribu orang, tapi usulan ditolak oleh mayoritas anggota parlemen.
Pada saat ini, 62 persen dari 5,4 juta penduduk Slovakia tercatat sebagai penganut Katolik Roma. Sedangkan data sensus terakhir, penganut agama Islam di negara itu tercatat sebanyak 2 ribu orang dan tidak ada masjid yang diakui di negara Eropa tengah ini.
”Islamisasi dimulai dengan kebab dan itu sudah berjalan di Bratislava, mari kita menyadari apa yang bisa kita hadapi dalam lima sampai 10 tahun,” kata ketua Partai Nasional Slovakia (SNS) Andrej Danko, seperti dikutip Reuters, Kamis (1/12/2016).
”Kami harus melakukan segala yang kami bisa sehingga tidak ada masjid yang dibangun pada masa mendatang,” katanya lagi yang mengacu dukungan pada UU baru itu.
RUU yang telah menjadi UU itu disponsori oleh Partai Nasional Slovakia (SNS)—partai anggota koalisi pendukung pemerintahan Perdana Menteri Robert Fico. RUU disahkan menjadi UU pada hari Rabu.
Produk hukum tersebut disetujui oleh mayoritas dua pertiga dari total anggota di parlemen, termasuk dari partai berkuasa dan partai oposisi.
Dalam UU itu, syarat Islam bisa diakui sebagai agama resmi negara harus memiliki penganut dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan sebelumnya. Semula, syarat sebuah agama bisa diakui menjadi agama resmi negara bila memiliki penganut 20 ribu orang, kemudian dalam UU baru jumlahnya ditingkatkan menjadi 50 ribu orang.
Partai Rakyat Slovakia, bahkan mengusulkan meningkatkan jumlah syarat itu menjadi 250 ribu orang, tapi usulan ditolak oleh mayoritas anggota parlemen.
Pada saat ini, 62 persen dari 5,4 juta penduduk Slovakia tercatat sebagai penganut Katolik Roma. Sedangkan data sensus terakhir, penganut agama Islam di negara itu tercatat sebanyak 2 ribu orang dan tidak ada masjid yang diakui di negara Eropa tengah ini.
”Islamisasi dimulai dengan kebab dan itu sudah berjalan di Bratislava, mari kita menyadari apa yang bisa kita hadapi dalam lima sampai 10 tahun,” kata ketua Partai Nasional Slovakia (SNS) Andrej Danko, seperti dikutip Reuters, Kamis (1/12/2016).
”Kami harus melakukan segala yang kami bisa sehingga tidak ada masjid yang dibangun pada masa mendatang,” katanya lagi yang mengacu dukungan pada UU baru itu.
(mas)