Turki Cabut RUU Ampunan bagi Pemerkosa jika Nikahi Korban

Selasa, 22 November 2016 - 16:11 WIB
Turki Cabut RUU Ampunan...
Turki Cabut RUU Ampunan bagi Pemerkosa jika Nikahi Korban
A A A
ANKARA - Turki mencabut rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang berisi ampunan bagi pria pemerkosa gadis di bawah umur jika menikahi korbannya. Pencabutan RUU itu dilakukan setelah diprores ribuan demonstran yang turun ke jalan.

Perdana Menteri Turki, Binali Yildrim, pada Selasa (22/11/2016) mengumumkan pencabutan RUU itu sebelum diloloskan dalam pembahasan di parlemen.

Para kritikus berpendapat bahwa RUU jika disahkan akan melegitimasi pemerkosaan. RUU itu dinilai akan mendorong praktik pernikahan anak.

Namun, pemerintah Turki sempat membela RUU itu dari kritikan. Pemerintah Ankara berdalih, RUU itu tidak dimaksudkan untuk memaafkan pemerkosa, tetapi dimaksudkan untuk mengatasi masalah perkawinan di bawah umur.

Baca:
RUU Baru Turki: Pria Pemerkosa Diampuni jika Nikahi Korban


Menurut pemerintah Turki, RUU itu akan memungkinkan membantu korban dan keluarganya dengan menuntut tanggung jawab termasuk kebutuhan finansial dari pelaku secara sah.

Sekitar 3.000 demonstran telah turun ke jalan-jalan di Istanbul untuk memprotes RUU itu pada Sabtu pekan lalu. Ribuan demonstran bertepuk tangan dan meneriakkan, "Kami tidak akan diam. Kami tidak akan mematuhi. Cabut RUU segera!"

”Sebuah tindakan pemerkosaan tidak bisa dibenarkan. Apa artinya untuk meminta anak (menikah) jika mereka OK? Sampai mereka 18 tahun, anak tetap anak, itu sebabnya ini harus dikutuk. Kami di sini sehingga ini hukum tidak bisa lolos,” kata seorang pengunjuk rasa, Fadik Temizyurek, kepada BBC.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)