RUU Baru Turki: Pria Pemerkosa Diampuni jika Nikahi Korban

Sabtu, 19 November 2016 - 05:30 WIB
RUU Baru Turki: Pria...
RUU Baru Turki: Pria Pemerkosa Diampuni jika Nikahi Korban
A A A
ANKARA - Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibahas parlemen Turki dinilai kontroversial, karena RUU ini berisi pengampunan bagi para pria pemerkosa gadis di bawah umur jika menikahi korbannya. Parlemen Turki mempertimbangkan untuk mendukung RUU ini selama tidak ada ancaman terhadap korban.

Para kritikus memperingatkan bahwa RUU baru ini akan mendorong pelecehan seksual dan melegitimasi pemerkosaan dan pernikahan anak. Pemerintah Turki telah membela RUU ini.

Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP)—partai berkuasa—yang dipimpin oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, telah dituduh mencoba untuk membiarkan kasus pemerkosaan melalui RUU kontroversial ini.

Angka kasus pelecehan seksual dan fisik terhadap perempuan di Turki telah meningkat dalam satu dekade terakhir, di mana 40 persen dari perempuan di Turki telah melaporkan kasus pelecehan.

Turki sejatinya pernah memiliki UU serupa, namun dihapuskan pada tahun 2005. Jika disahkan, RUU baru di Turki ini akan membatalkan dakwaan sekitar 3.000 pria yang dituduh menyerang perempuan.

RUU baru tersebut telah diperdebatkan dan pasa Selasa nanti akan digelar debat kedua di parlemen sebelum voting untuk diloloskan atau tidaknya RUU ini.

Pemerintah Turki menyatakan bahwa hukum tersebut untuk melindungi orang-orang yang mungkin tidak menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Namun, argumen ini dikhawatirkan akan memicu protes besar saat parlemen melakukan voting tentang nasib RUU tersebut.

Ozgur Ozel, anggota parlemen dari Partai Republik Rakyat—partai oposisi—keberatan dengan hukum baru itu. ”Pelecehan seksual adalah kejahatan dan tidak ada persetujuan di dalamnya. Beginilah AKP gagal untuk memahami,” katanya kepada AFP, yang dikutip Sabtu (19/11/2016).

Sebaliknya Menteri Kehakiman Turki, Bekir Bozdag, seperti dikutip BBC, mengatakan bahwa hukum baru ini justru bisa membantu pasangan yang telah melakukan hubungan seks konsensual dan ingin menikah.

”Ketika seorang anak kemudian lahir dari ikatan non-resmi, pria itu dikirim ke penjara, yang membuat anak dan ibunya mengalami kesulitan keuangan,” katanya.
(mas)
Berita Terkait
Timnas Indonesia Dibungkam...
Timnas Indonesia Dibungkam Inggris 0-3 di Piala Dunia Amputasi
Banyak Bangunan Ambruk...
Banyak Bangunan Ambruk Saat Gempa, Turki Tahan 180 Orang
Hikmah di Balik Bencana,...
Hikmah di Balik Bencana, Perbatasan Armenia-Turki Dibuka untuk Pertama Kalinya
Jaga Amanah 106 Tahun,...
Jaga Amanah 106 Tahun, Keluarga Palestina Serahkan Uang Tentara Turki Utsmani
Harapan di Tengah Reruntuhan...
Harapan di Tengah Reruntuhan Gempa Dahsyat Turki-Suriah
Pelepasan Bantuan Kemanusiaan...
Pelepasan Bantuan Kemanusiaan ke Turki
Berita Terkini
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
2 jam yang lalu
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
3 jam yang lalu
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
4 jam yang lalu
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
5 jam yang lalu
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
9 jam yang lalu
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved