Terungkap, Bankir Inggris Ingin Cungkil Mata dan Bakar Tubuh Ningsih

Rabu, 02 November 2016 - 06:56 WIB
Terungkap, Bankir Inggris...
Terungkap, Bankir Inggris Ingin Cungkil Mata dan Bakar Tubuh Ningsih
A A A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi di Hong Kong mengungkap rencana penyiksaan kejam oleh, Rurik Jutting, terdakwa kasus pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Bankir asal Inggris itu, berencana mencungkil mata, memutilasi dan membakar tubuh Ningsih.

Ningsih dan Mujiasih dibunuh pada 31 Oktober 2014 di apartemen Jutting di Hong Kong. Menurut pengadilan, Ningsih disandera selama tiga hari dan mengalami siksaan mengerikan sebelum dibunuh.

Rencana penyiksaan secara kejam itu diungkap Profesor Derek Perkins, psikolog yang mewawancarai Jutting selama 15 jam setelah penangkapannya.

“Dia mengatakan bahwa (bila) dia tidak membunuhnya, maka dia akan memotong bagian tubuhnya, mencungkil matanya dan membakar tubuhnya,” kata Perkins dalam sidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong, hari Selasa.

Baca:
Bankir Inggris Memperkosa Ningsih Berkali-kali dan Menyiksanya 4 Jam


Jutting mengaku mengakhir penyiksaan tiga hari terhadap Ningsih dengan membunuh korban. Dia mengatakan kepada Profesor Perkins; ”Saya ingin menghentikan penderitaannya. Saya berbisik padanya bahwa saya mencintainya.”

Tubuh Ningsih ditemukan di sebuah koper di apartemen Jutting dalam kondisi hampir terpenggal. Jutting juga mengaku menyiksa Mujiasih setelah pesta minuman keras dan kokain.

Jutting mengaku membawa Mujiasih, yang dikenal sebagai ”Jesse” dari sebuah bar di dekat apartemennya. Dia membunuhnya kurang dari 20 menit setelah tiba di apartemen.

Menurut Perkins, Jutting memuaskan fantasi kesadisannya terhadap Mujiasih. Korban kedua bankir Inggris ini disiksa dengan pisau. “Ketika dia tidak mematuhinya, dia marah dan membunuhnya,” ujar Perkins, seperti dikutip Daily Mirror, semalam (1/11/2016).

Sidang kasus pembunuhan dua wanita Indonesia ini masih terus berlanjut. Jika terbukti bersalah, Jutting terancam dihukum penjara seumur hidup.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)