PRT Indonesia Dipenjara di Singapura karena Manipulasi Cek Rp1 Miliar

Selasa, 01 November 2016 - 00:51 WIB
PRT Indonesia Dipenjara...
PRT Indonesia Dipenjara di Singapura karena Manipulasi Cek Rp1 Miliar
A A A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tanggal (PRT) asal Indonesia, Ai Teti, 37, dihukum 21 bulan penjara oleh pengadilan di Singapura hari Senin. Perempuan Indonesia ini dituduh memalsukan tanda tangan majikannya untuk mencairkan 42 cek sebesar 108.315 dollar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.

Ai Teti mengaku bersalah atas 10 tuduhan pemalsuan atau memanipulasi cek majikan. Dia juga terkena 33 tuduhan lainnya, termasuk pencurian emas.

Sebuah pengadilan distrik di Singapura menyatakan bahwa Ai Teti telah bekerja untuk majikannya, Yong Fong Peng, 68, selama 13 tahun.

Dalam penyelidikan petugas, terungkap bahwa sekitar bulan Mei 2015, Teti mencuri cek United Overseas Bank (UOB) dari kamar tidur majikannya. Dia kemudian mulai mengeluarkan cek untuk dirinya sendiri.

Dengan memalsukan tanda tangan majikannya, Teti kemudian memasukkan namanya ke dalam kolom penerima pembayaran cek, serta menulis isi jumlah yang harus dibayar bank. Teti menyalin tanda tangan Yong yang dianggap pihak bank akurat.

Uang cek yang dicairkan Teti digunakan untuk judi dan disetorkan ke seseorang di Indonesia beberapa kali.

Kejahatan itu terungkap setelah Yong menerima pernyataan dari UOB bahwa pada 24 November tahun 2015. Dalam pernyataan itu, Yong diberitahu ada penarikan uang selama beberapa bulan terakhir. Yong kemudian melapor ke polisi beberapa hari setelah menerima pernyataan dari UOB.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Stephanie Chew Xizhi, yang menuntut hukuman penjara 18 sampai 20 bulan penjara, mengatakan bahwa Ai Teti telah menyalahgunakan kepercayaan dari majikannya. Dia, sebagaimana dikutip The Straits Times, semalam (31/10/2016), mengatakan pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah membuat majikannya mengalami kerugian lebih dari 100.000 dollar Singapura.

Ai Teti telah memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi di masa depan. Teti mengatakan bahwa dia ingin pulang ke Indonesia secepatnya. Hukuman penjara untuk Ai Teti berlaku sejak 7 Oktober 2016.
(mas)
Berita Terkait
Politikus Muslim Ini...
Politikus Muslim Ini Ungkap Rahasia Kesuksesan Singapura
120 Ton Bantuan Alkes...
120 Ton Bantuan Alkes dari Singapura Tiba Di Tanjung Priok
Bangun Kontribusi Unik...
Bangun Kontribusi Unik untuk Hubungan Indonesia-Singapura, Zainul Abidin Rasheed Raih Adinata Awards
Seperti di Indonesia,...
Seperti di Indonesia, Mobilitas Masyarakat di Singapura Kembali Meningkat ketika Covid-19 Melandai
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Profil Anil Kumar Nayar,...
Profil Anil Kumar Nayar, Duta Besar Singapura untuk Indonesia
Berita Terkini
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
1 jam yang lalu
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
2 jam yang lalu
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
9 jam yang lalu
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
10 jam yang lalu
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
11 jam yang lalu
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
12 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved