PRT Indonesia Dipenjara di Singapura karena Manipulasi Cek Rp1 Miliar

Selasa, 01 November 2016 - 00:51 WIB
PRT Indonesia Dipenjara...
PRT Indonesia Dipenjara di Singapura karena Manipulasi Cek Rp1 Miliar
A A A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tanggal (PRT) asal Indonesia, Ai Teti, 37, dihukum 21 bulan penjara oleh pengadilan di Singapura hari Senin. Perempuan Indonesia ini dituduh memalsukan tanda tangan majikannya untuk mencairkan 42 cek sebesar 108.315 dollar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.

Ai Teti mengaku bersalah atas 10 tuduhan pemalsuan atau memanipulasi cek majikan. Dia juga terkena 33 tuduhan lainnya, termasuk pencurian emas.

Sebuah pengadilan distrik di Singapura menyatakan bahwa Ai Teti telah bekerja untuk majikannya, Yong Fong Peng, 68, selama 13 tahun.

Dalam penyelidikan petugas, terungkap bahwa sekitar bulan Mei 2015, Teti mencuri cek United Overseas Bank (UOB) dari kamar tidur majikannya. Dia kemudian mulai mengeluarkan cek untuk dirinya sendiri.

Dengan memalsukan tanda tangan majikannya, Teti kemudian memasukkan namanya ke dalam kolom penerima pembayaran cek, serta menulis isi jumlah yang harus dibayar bank. Teti menyalin tanda tangan Yong yang dianggap pihak bank akurat.

Uang cek yang dicairkan Teti digunakan untuk judi dan disetorkan ke seseorang di Indonesia beberapa kali.

Kejahatan itu terungkap setelah Yong menerima pernyataan dari UOB bahwa pada 24 November tahun 2015. Dalam pernyataan itu, Yong diberitahu ada penarikan uang selama beberapa bulan terakhir. Yong kemudian melapor ke polisi beberapa hari setelah menerima pernyataan dari UOB.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Stephanie Chew Xizhi, yang menuntut hukuman penjara 18 sampai 20 bulan penjara, mengatakan bahwa Ai Teti telah menyalahgunakan kepercayaan dari majikannya. Dia, sebagaimana dikutip The Straits Times, semalam (31/10/2016), mengatakan pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah membuat majikannya mengalami kerugian lebih dari 100.000 dollar Singapura.

Ai Teti telah memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi di masa depan. Teti mengatakan bahwa dia ingin pulang ke Indonesia secepatnya. Hukuman penjara untuk Ai Teti berlaku sejak 7 Oktober 2016.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)