Dua Pendukung Ikhwanul Muslimin Divonis Seumur Hidup

Minggu, 30 Oktober 2016 - 03:02 WIB
Dua Pendukung Ikhwanul...
Dua Pendukung Ikhwanul Muslimin Divonis Seumur Hidup
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua pendukung Ikhwanul Muslimin atas aksi kekerasan di Kairo pada 2013 setelah penggulingan presiden Mohamed Mursi. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada 16 orang lainnya.

Para terdakwa diadili atas berbagai tuduhan yang mencakup pembunuhan, penyerangan, bergabung dengan geng bersenjata, menolak penangkapan, merusak publik dan milik pribadi, dan kepemilikan senjata api, kata sumber di pengadilan.

Selain itu, tambah sumber tadi, delapan puluh enam terdakwa diputuskan tidak bersalah seperti dikutip dari Reuters, Minggu (30/10/2016).

Pemerintah Mesir telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Kelompok Ikhawanul Muslimin adalah gerakan oposisi tertua di Mesir itu berdiri sejak beberapa dekade lalu. Mereka berkomitmen untuk aktivisme damai.

Pengadilan massal yang menjatuhkan hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap para aktivis Ikhwanul Muslimin telah menuai kritik dari aktivis dan kelompok HAM lokal dan internasional. Pemerintah Mesir sendiri mengaku tidak melakukan intervensi dan menyatakan peradilan berjalan dengan independen.

Sejak Presiden Mursi lengser, pihak berwenang telah melakukan pengadilan massal terhadap ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin dimana ratusan diantaranya menerima hukuman mati atau hukuman penjara yang panjang.

Mursi sendiri telah dijatuhi hukuman terhadap empat kasus yang didakwakan kepadanya, termasuk hukuman mati untuk pembobolan penjara pada tahun 2011.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)